Hukum

Satpol PP Depok Amankan 1.972 Botol Miras Ilegal

Depok – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok mengamankan sebanyak 1.972 botol minuman beralkohol berbagai merek dari hasil penertiban penjualan minuman keras (miras) ilegal di sejumlah wilayah Kota Depok.

Ribuan botol minuman beralkohol tersebut kemudian diangkut menggunakan mobil operasional Satpol PP menuju Kantor Satpol PP yang berada di Kompleks Balai Kota Depok.

Penertiban penjualan miras ilegal tersebut dilakukan Satpol PP Kota Depok bersama Polres Metro Depok pada Senin (14/9/2026) sore.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bersama aparat kepolisian dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kota Depok.

Selain itu, penertiban dilakukan untuk menindak aktivitas penjualan minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Barang bukti berupa 1.972 botol minuman beralkohol berbagai merek selanjutnya diamankan oleh Satpol PP Kota Depok untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan.

Penertiban ini menjadi bagian dari langkah pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal sekaligus menjaga kondisi lingkungan masyarakat agar tetap aman, tertib, dan kondusif. (Red/Alz/Foto: Ist./Diskominfo)


Discover more from Restorasi News

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Restorasi News

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading