Ekonomi

DLHK Depok Sosialisasikan Proper 2026 kepada 25 Perusahaan

Depok – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok mendorong peningkatan kepatuhan dan kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup melalui Sosialisasi Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper) Tahun 2026.

Kegiatan tersebut digelar di Aula Lantai 3 PT Tirta Asasta Depok, Kamis (17/9/2026), dan diikuti 25 perusahaan di Kota Depok yang akan menjalani penilaian kinerja dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Kepala DLHK Kota Depok, Reni Siti Nuraeni, mengatakan sosialisasi menjadi wadah bagi perusahaan untuk memahami berbagai kriteria penilaian Proper sekaligus mengetahui aspek-aspek yang perlu diperhatikan dan diterapkan dalam kegiatan operasional perusahaan.

“Kami ingin para perusahaan dapat mengetahui kriteria penilaian Proper ini untuk kemudian diimplementasikan dalam kegiatan operasional perusahaan,” ujar Reni.

Menurut Reni, Proper merupakan salah satu instrumen untuk mendorong ketaatan pelaku usaha terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan hidup. Program tersebut juga memberikan perhatian terhadap perusahaan yang menjalankan upaya pengelolaan lingkungan lebih dari standar atau persyaratan yang telah ditetapkan.

Ia menjelaskan, penilaian Proper mencakup dua kategori utama, yakni kriteria penaatan dan kriteria lebih dari yang dipersyaratkan atau beyond compliance.

Pada kriteria penaatan, penilaian mencakup pemenuhan berbagai ketentuan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Aspek yang diperhatikan antara lain persetujuan lingkungan, pengendalian pencemaran air dan udara, pemeliharaan sumber air, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) serta non-B3, pengelolaan sampah, pengelolaan gambut, pengendalian kerusakan lahan, hingga audit lingkungan hidup.

Selain memastikan perusahaan memahami kriteria penilaian, DLHK Kota Depok juga membuka ruang dialog untuk mengetahui berbagai kendala yang dihadapi pelaku usaha dalam menerapkan pengelolaan lingkungan.

“Selain pemenuhan kriteria, kami juga ingin mengetahui kendala-kendala yang dihadapi perusahaan dalam implementasi pengelolaan lingkungan. Jika ada kendala, dapat kita diskusikan dan dicari solusi bersama,” jelas Reni.

Menurutnya, pemahaman terhadap ketentuan dan kriteria Proper perlu diikuti dengan komitmen nyata dalam pelaksanaan kegiatan usaha. Dengan demikian, pengelolaan lingkungan tidak hanya menjadi bagian dari pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga terintegrasi dalam operasional perusahaan.

Reni berharap sosialisasi tersebut dapat meningkatkan pemahaman sekaligus memperkuat komitmen perusahaan di Kota Depok dalam menjalankan pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Harapannya, kinerja lingkungan perusahaan di Kota Depok semakin meningkat. Dengan begitu, aktivitas usaha dapat berjalan seiring dengan upaya menjaga kualitas dan kelestarian lingkungan hidup,” tutupnya. (Red/Alz/Foto: Ist./Diskominfo)


Discover more from Restorasi News

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Restorasi News

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading