Thinkleaders Indonesia Kunjungi KY, Bahas Pengawasan Hakim dan Penegakan Integritas
Jakarta – Komisi Yudisial (KY) menerima kunjungan organisasi kepemudaan Thinkleaders Indonesia di Auditorium KY, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Pertemuan tersebut membahas tantangan penegakan integritas hakim serta mekanisme pengawasan hakim yang menjadi kewenangan KY.
Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY, Juma’in, menjelaskan bahwa KY dibentuk sebagai lembaga yang menjalankan fungsi checks and balances terhadap kekuasaan kehakiman, khususnya dalam menjaga etika dan perilaku hakim.
Dalam kesempatan itu, Juma’in juga memaparkan sejumlah perkara yang tengah ditangani KY, termasuk laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang berkaitan dengan perkara mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.
Dilansir portal resmi komisiyudisial.go.id, Selasa (21/7/2026), laporan tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum Nadiem ke Gedung KY di Jakarta pada Senin, 6 Juli 2026.
Menurut Juma’in, laporan tersebut akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Saat ini, KY masih melakukan pemeriksaan terhadap pelapor beserta para saksi sebagai bagian dari tahapan penanganan laporan.
“Saat ini KY sedang memeriksa pelapor maupun saksi-saksinya. Prosedurnya, sejak laporan diterima hingga diterbitkannya rekomendasi kepada Mahkamah Agung (MA), membutuhkan waktu paling lama 60 hari kerja. Kami mohon publik dapat bersabar dan mengikuti perkembangan proses tersebut,” ujar Juma’in.
Juma’in mengakui bahwa salah satu tantangan yang dihadapi KY dalam menjalankan fungsi pengawasan hakim adalah belum seluruh rekomendasi sanksi yang disampaikan kepada Mahkamah Agung ditindaklanjuti.
Menurutnya, hal tersebut umumnya berkaitan dengan pertimbangan teknis yudisial. Selain itu, masih terdapat sebagian masyarakat yang belum memahami secara tepat batas kewenangan KY.
“Sesuai tugas dan fungsinya, KY melakukan penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. KY tidak berwenang menilai benar atau salahnya suatu putusan pengadilan,” tegasnya.
Untuk meningkatkan akses layanan kepada masyarakat, Juma’in menyampaikan bahwa KY telah menyediakan sistem pelaporan secara daring sehingga masyarakat dari berbagai daerah tidak perlu datang langsung ke Jakarta untuk menyampaikan pengaduan.
Laporan dugaan pelanggaran etik hakim dapat disampaikan melalui sistem pelaporan daring yang disediakan oleh KY. (Red/Mh/Foto: Ist./Humas)
Discover more from Restorasi News
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

