Pemerintah

Gubernur Bali Percepat Penetapan LP2B, Tegaskan Lahan Produktif Tak Boleh Beralih Fungsi untuk Investasi

Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dalam mempercepat pendataan dan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di seluruh kabupaten/kota sebagai langkah strategis menjaga ketahanan pangan sekaligus mengendalikan alih fungsi lahan produktif yang terus menjadi tantangan pembangunan di Pulau Dewata.

Komitmen tersebut disampaikan saat menerima Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana, di Ruang Rapat Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Senin (20/7).

Dalam pertemuan itu, Gubernur Koster menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pendataan LP2B sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan sektor pertanian yang selama ini menjadi salah satu penopang kehidupan masyarakat Bali.

“Lahan produktif kita jaga. Kita support penuh dengan penguatan infrastruktur,” ujar Koster.

Ia menegaskan Pemprov Bali telah memiliki regulasi yang secara khusus melindungi lahan pertanian produktif agar tidak dialihfungsikan untuk kepentingan investasi maupun pembangunan yang berpotensi mengurangi luas lahan pangan.

“Kita juga punya perda untuk melindungi lahan produktif, tidak akan keluar izinnya untuk investasi. Dari provinsi juga membantu insentif ini agar lahan produktif tidak dibangun. Boleh ada pembangunan fasilitas pariwisata atau lainnya, asal tidak di lahan produktif. Sudah jalan ini di Bali,” tegasnya.

Menurut Koster, kebijakan tersebut sejalan dengan arah pembangunan Bali yang mengedepankan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan keberlanjutan sektor pertanian sebagai bagian dari identitas budaya masyarakat Bali.

Ia juga meminta agar perlindungan lahan pertanian diintegrasikan dengan rencana pemerintah pusat yang menjadikan Bali sebagai pilot project Sustainable Development Goals (SDGs) sebagaimana diinisiasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

“Ini kontekstual dan cocok untuk masa depan Bali. Tindaklanjuti juga keinginan Menteri Bappenas agar Bali menjadi pilot project pembangunan SDGs,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, menyampaikan komitmen pemerintah pusat untuk mempercepat penyelesaian berbagai dokumen tata ruang yang masih berproses di Bali sebagai bagian dari penguatan perlindungan kawasan pertanian.

“Kita selesaikan segera. RTRW yang belum selesai kita berkomitmen membantu mempercepat. Terima kasih atas dukungan Bapak Gubernur,” ujar Suyus.

Program LP2B merupakan kawasan pertanian yang memperoleh perlindungan hukum agar tidak dialihfungsikan menjadi kawasan nonpertanian.

Kebijakan tersebut menjadi instrumen penting pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional di tengah meningkatnya kebutuhan pembangunan dan tekanan terhadap pemanfaatan ruang.

Selain memperoleh kepastian hukum, pemilik lahan yang masuk dalam kawasan LP2B juga berhak memperoleh berbagai insentif, seperti keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bantuan pupuk, hingga prioritas pembangunan infrastruktur pendukung sektor pertanian.

Bagi Bali, keberadaan LP2B memiliki arti yang lebih luas. Perlindungan lahan pertanian tidak hanya bertujuan menjaga produksi pangan, tetapi juga mempertahankan keberlangsungan sistem irigasi tradisional Subak yang telah diakui UNESCO sebagai Warisan Budaya Dunia.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemprov Bali menerapkan pengendalian alih fungsi lahan secara ketat melalui moratorium perubahan fungsi lahan pertanian produktif.

Kebijakan itu diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee, yang mengunci status zonasi lahan pertanian produktif, memperketat proses perizinan, sekaligus memberikan sanksi terhadap pelanggaran alih fungsi lahan.

Selain itu, pengendalian pemanfaatan ruang juga mengacu pada Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali Tahun 2023–2043 sebagai pedoman pembangunan wilayah yang berkelanjutan.

Melalui kombinasi kebijakan tata ruang, perlindungan hukum, pemberian insentif, dan pembangunan infrastruktur pertanian, Pemprov Bali berupaya memastikan pembangunan sektor pariwisata tetap berjalan tanpa mengorbankan lahan pertanian produktif yang menjadi penyangga ketahanan pangan daerah.

Langkah tersebut juga sejalan dengan program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat ketahanan pangan nasional melalui perlindungan lahan pertanian.

Melalui Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, pemerintah pusat mendorong percepatan penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), penguatan tata ruang berbasis perlindungan lahan produktif, pemberian insentif kepada petani, serta pembangunan jaringan irigasi strategis sebagai fondasi menuju swasembada pangan berkelanjutan.

Sinergi antara Pemprov Bali dan Kementerian ATR/BPN diharapkan mampu mempercepat penyelesaian penataan ruang di seluruh kabupaten/kota sekaligus memperkuat perlindungan LP2B sebagai benteng utama menjaga ketahanan pangan, melestarikan sistem Subak, serta mewujudkan pembangunan Bali yang berkelanjutan bagi generasi mendatang. (Gate 13/Foto: Ist./Diskominfotik)


Discover more from Restorasi News

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Restorasi News

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading