PN Kotamobagu Raih Peringkat I Penyelesaian Perkara Pidana se-PT Manado
Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu kembali menorehkan prestasi membanggakan di lingkungan peradilan Sulawesi Utara.
Di tengah tingginya beban perkara dan keterbatasan jumlah hakim, PN Kotamobagu berhasil meraih Peringkat I Penyelesaian Perkara Pidana di wilayah hukum Pengadilan Tinggi (PT) Manado untuk periode Januari hingga Juli 2026.
Dilansir portal resmi MARINews, Sabtu (25/7/2026), penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua PT Manado, Amin Sutikno, S.H., M.H., pada pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Percepatan Penyelesaian Perkara Pidana se-Wilayah Hukum PT Manado yang berlangsung di Manado, Rabu (22/7/2026).
Prestasi tersebut semakin istimewa karena diraih saat PN Kotamobagu hanya diperkuat enam hakim anggota di luar Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan.
Dengan jumlah personel yang terbatas, satuan kerja ini mampu menjaga kinerja penyelesaian perkara secara cepat, tepat waktu, dan akuntabel sesuai prinsip peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Di bawah kepemimpinan Ketua PN Kotamobagu Yajid, S.H., M.H., bersama Wakil Ketua Mooris Mengapul Sihombing, S.H., M.H., seluruh unsur pengadilan berhasil membangun manajemen penanganan perkara yang efektif sehingga penyelesaian perkara pidana menjadi yang terbaik di wilayah hukum PT Manado.
Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari tingginya produktivitas para hakim anggota dalam menangani ratusan perkara setiap tahunnya.
Berdasarkan rekapitulasi penanganan perkara hingga Juli 2026, setiap hakim anggota memikul beban antara 216 hingga 259 perkara, yang merupakan akumulasi sisa perkara tahun sebelumnya serta perkara baru yang diterima sepanjang tahun berjalan, meliputi perkara pidana maupun perdata.
Hakim Stifany, S.H., M.H. mencatat beban kerja tertinggi dengan 259 perkara, terdiri atas 50 perkara sisa tahun sebelumnya dan 209 perkara baru. Dari jumlah tersebut berhasil diselesaikan melalui minutasi sebanyak 185 perkara.
Hakim M. Burhanuddin Yusuf, S.H., M.H. menangani 250 perkara, terdiri atas 53 perkara sisa dan 197 perkara baru, dengan capaian minutasi 178 perkara.
Hakim Marthina Ulina Sangian Hutajulu, S.H., M.H.Li. memikul 232 perkara, terdiri atas 52 perkara sisa dan 180 perkara baru, dengan penyelesaian 172 perkara.
Hakim Hengky Pranata Simanjuntak, S.H. menangani 225 perkara, terdiri atas 51 perkara sisa dan 174 perkara baru, serta berhasil meminutasi 167 perkara.
Sementara itu, Hakim Bimo Putro Sejati, S.H. menangani 219 perkara, terdiri atas 39 perkara sisa dan 180 perkara baru, dengan penyelesaian 159 perkara.
Adapun Hakim Galih Devtayudha, S.H. menangani 216 perkara, terdiri atas 61 perkara sisa dan 155 perkara baru. Seluruh perkara yang diterimanya pada tahun berjalan berhasil diselesaikan sehingga total minutasi mencapai 155 perkara.
Ketua PN Kotamobagu Yajid, S.H., M.H. menyampaikan rasa syukur sekaligus apresiasi kepada seluruh hakim, pejabat struktural dan fungsional, panitera pengganti, jurusita, serta seluruh aparatur pengadilan yang telah bekerja secara profesional sehingga prestasi tersebut dapat diraih.
Menurutnya, penghargaan sebagai peringkat pertama penyelesaian perkara pidana di wilayah hukum PT Manado merupakan hasil dari komitmen bersama dalam menerapkan asas peradilan yang cepat, sederhana, transparan, dan berbiaya ringan.
“Prestasi ini merupakan hasil kerja keras seluruh keluarga besar PN Kotamobagu. Keberhasilan tersebut menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan peradilan kepada masyarakat pencari keadilan,” ujarnya.
Senada dengan itu, Wakil Ketua PN Kotamobagu Mooris Mengapul Sihombing, S.H., M.H. menegaskan bahwa keberhasilan tersebut tidak terlepas dari penerapan manajemen beban kerja yang efektif, pengawasan yang berkesinambungan, serta koordinasi yang baik dalam setiap tahapan penanganan perkara.
Menurutnya, sinergi yang solid antara pimpinan, majelis hakim, kepaniteraan, jurusita, hingga jajaran kesekretariatan menjadi fondasi utama dalam menjaga ketepatan waktu persidangan sekaligus memastikan seluruh proses penyelesaian perkara berjalan sesuai ketentuan.
Pencapaian PN Kotamobagu ini sekaligus menjadi bukti bahwa keterbatasan jumlah sumber daya manusia tidak menjadi hambatan untuk menghadirkan pelayanan peradilan yang profesional, berkualitas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Prestasi tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh satuan kerja peradilan di lingkungan PT Manado untuk terus meningkatkan kualitas penyelesaian perkara, memperkuat akuntabilitas, serta mewujudkan pelayanan peradilan yang semakin modern, efektif, dan berkeadilan bagi masyarakat. (Red/Mh/Foto: Ist./MARINews/Humas PN Kotamobagu)
Discover more from Restorasi News
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

