Pemerintah

Tak Semua Jalan Bisa Dibangun SJUT, Pemilik Utilitas Diingatkan Pastikan Tiang Hingga Kabel Udara Aman

Jakarta – Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta mengingatkan pemilik utilitas untuk memastikan seluruh aset jaringan, mulai dari tiang hingga kabel udara, berada dalam kondisi aman, laik fungsi, dan terpelihara dengan baik.

Dilansir portal resmi binamarga.jakarta.go.id, Selasa (11/8/2026), penegasan tersebut disampaikan menyusul insiden pemutusan kabel optik di Jalan Pademangan Timur Gang Melati, Jakarta Utara (Jakut), pada Jumat (7/8/2026).

Dinas Bina Marga menyayangkan tindakan vandalisme yang berpotensi merugikan masyarakat.

Terkait usulan pembangunan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) di lokasi tersebut, Dinas Bina Marga melalui Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Utara telah melakukan peninjauan langsung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Jalan Pademangan Timur Gang Melati merupakan jalan lingkungan yang secara teknis belum memungkinkan untuk dibangun SJUT.

Ketentuan mengenai jaringan utilitas udara juga telah diatur dalam Pasal 26 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 Tahun 2025.

Pemasangan jaringan utilitas di udara diperbolehkan dalam kondisi tertentu, antara lain apabila SJUT belum tersedia, lebar jalan kurang dari 6 meter, muka air tanah kurang dari 1 meter dari permukaan tanah, penempatan jaringan utilitas berada pada jembatan atau jalan tak sebidang, serta pada jalan yang secara teknis tidak memungkinkan dibangun SJUT.

Pemasangan jaringan utilitas udara juga dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan teknis lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Dinas Bina Marga menegaskan, pemilik aset utilitas, baik berupa tiang maupun kabel, bertanggung jawab memastikan seluruh aset yang dimilikinya tetap aman, laik fungsi, dan terpelihara dengan baik.

Karena itu, inspeksi dan pengawasan secara rutin perlu dilakukan pemilik aset.

Pemeriksaan tidak hanya mencakup kondisi fisik, tetapi juga berbagai potensi gangguan yang dapat membahayakan masyarakat, seperti tiang miring atau berpotensi roboh, kabel menjuntai, kabel yang dipenuhi benalu, hingga keberadaan kabel liar pada tiang utilitas.

Apabila ditemukan kondisi yang berpotensi mengganggu keselamatan, keamanan, dan ketertiban umum, pemilik aset wajib segera melakukan perbaikan, penataan, dan pemeliharaan.

Sebagai langkah jangka pendek, apabila relokasi jaringan utilitas ke bawah tanah belum dapat dilaksanakan, Dinas Bina Marga meminta pemilik utilitas melakukan penataan terhadap jaringan kabel udara.

Penataan dapat dilakukan dengan merapikan kabel yang menjuntai melalui pengikatan dan penyesuaian posisi agar memenuhi ruang bebas minimum (clearance). Kabel-kabel yang melilit pada tiang juga perlu ditata agar lebih rapi, aman, dan tidak mengganggu estetika lingkungan.

Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta juga mengajak masyarakat turut menjaga fasilitas umum, khususnya infrastruktur kebinamargaan, serta tidak melakukan tindakan yang dapat merusak atau mengganggu jaringan utilitas maupun fasilitas publik.

Langkah tersebut penting untuk menjaga keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan ketertiban masyarakat sekaligus mendukung penataan infrastruktur Jakarta yang semakin baik. (Red/Mh/Foto: Ist./DBM)


Discover more from Restorasi News

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Restorasi News

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading