Advokat Uji Syarat Pegawai Pemerintah bagi Mediator Hubungan Industrial
Jakarta – Ketentuan yang mensyaratkan status sebagai pegawai instansi pemerintah bagi Mediator Hubungan Industrial diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tiga pemohon mempersoalkan frasa “Pegawai Instansi Pemerintah” dalam Pasal 1 ayat (12) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI).
Perkara Nomor 343/PUU-XXIV/2026 tersebut diajukan oleh Sigit Priatna Putra, seorang aktivis, serta Kharisma Jomenta Surbakti dan Syamsul Jahidin yang berprofesi sebagai advokat dan mediator.
MK dijadwalkan menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan perkara tersebut pada Rabu (23/9/2026) pukul 13.45 WIB. Dalam permohonannya, para pemohon menguji ketentuan tersebut terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Dalam siaran pers MK, Rabu (23/9/2026), para pemohon mendalilkan, konstruksi norma dalam Pasal 1 ayat (12) UU PPHI menempatkan status sebagai pegawai instansi pemerintah sebagai syarat untuk menjalankan fungsi Mediator Hubungan Industrial.
Menurut para pemohon, ketentuan tersebut menyebabkan orang yang memiliki kompetensi, pengalaman, dan integritas yang relevan tetap tidak dapat menjalankan fungsi mediator apabila tidak berstatus sebagai pegawai instansi pemerintah.
Pemohon II dan Pemohon III yang berprofesi sebagai advokat dan mediator menyatakan pembatasan tersebut berdampak pada kesempatan mereka untuk mengembangkan sekaligus menggunakan kompetensi profesional di bidang penyelesaian sengketa hubungan industrial.
Para pemohon juga berpendapat bahwa pembatasan akses terhadap fungsi mediator berdasarkan status sebagai pegawai instansi pemerintah berpotensi menciptakan barrier to entry atau hambatan masuk terhadap profesi yang, menurut mereka, dapat dijalankan berdasarkan kompetensi profesional.
Mereka menilai kondisi tersebut berkaitan dengan hak konstitusional untuk memperoleh pekerjaan serta mendapat perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945.
Atas dasar dalil tersebut, para pemohon meminta MK menyatakan frasa “Pegawai Instansi Pemerintah” dalam Pasal 1 ayat (12) UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan akan menjadi tahap awal bagi MK dalam memeriksa permohonan pengujian norma tersebut. (Red/Gate 13/Foto: Ist.)
Discover more from Restorasi News
Subscribe to get the latest posts sent to your email.
