KY: Laporan Masyarakat terhadap Hakim Diproses Sesuai Ketentuan
Bogor – Komisi Yudisial (KY) menegaskan setiap laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran perilaku hakim akan diproses melalui tahapan pemeriksaan sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku. Laporan yang diterima tidak serta-merta berujung pada pemeriksaan maupun pemberian sanksi terhadap hakim yang dilaporkan.
Penegasan tersebut disampaikan Anggota Komisi Yudisial (KY) F. Willem Saija saat menjadi narasumber dalam Pelatihan Penguatan Integritas dan Antikorupsi bagi Pimpinan Pengadilan Batch IV Tahun 2026 di Pusdiklat Mahkamah Agung (MA), Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/9/2026).
Willem menjelaskan, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan laporan atau pengaduan terkait dugaan pelanggaran perilaku hakim kepada KY. Namun, setiap laporan terlebih dahulu melalui proses penelaahan untuk memastikan kelengkapan serta terpenuhinya persyaratan yang ditentukan.
“Saya katakan tidak usah khawatir. Begini, setiap warga negara punya hak untuk melapor dan mengadukan seseorang (hakim). Itu hak asasi. Tapi itu melalui proses. Misalnya ditelaah dulu, apakah memenuhi syarat atau tidak,” ujar Willem.
Menurut Willem, laporan yang memenuhi persyaratan administrasi selanjutnya dapat masuk ke tahap pemeriksaan. Dalam proses tersebut, KY dapat meminta keterangan dari pelapor, saksi, maupun hakim yang dilaporkan untuk memperoleh informasi dan fakta yang diperlukan.
Hasil pemeriksaan kemudian dibawa dalam rapat pleno yang dihadiri tujuh Anggota KY untuk menentukan tindak lanjut berdasarkan kewenangan lembaga.
Willem menekankan, KY tidak menjatuhkan sanksi hanya berdasarkan adanya laporan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah dugaan pelanggaran perilaku hakim benar-benar terbukti.
“Jadi tidak mudah menjatuhkan sanksi, dan kebanyakan tidak terbukti. Sebab, kebanyakan laporan yang masuk terkait substansi hukum atau isi putusan, yang berdasarkan Pasal 15 dan 17 Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial tidak bisa diperiksa,” jelasnya.
Ia mengatakan, perbedaan pandangan terhadap suatu putusan pengadilan merupakan hal yang dapat terjadi dalam proses peradilan. Perbedaan tersebut tidak dengan sendirinya menjadi dasar bagi KY untuk memeriksa hakim.
“Memang sering terjadi perbedaan dalam putusan, saya akui. Kami pun sering tidak sependapat,” ungkap Willem.
Menjaga Kehormatan dan Integritas Peradilan
Willem juga menjelaskan bahwa keberhasilan KY tidak semata-mata dapat diukur dari banyaknya laporan, pemeriksaan, ataupun sanksi yang dijatuhkan kepada hakim.
Menurutnya, sesuai amanat konstitusi, KY memiliki tugas menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
“Artinya bagus jika laporan yang masuk ke KY sedikit, atau banyak masuk laporan tetapi tidak terbukti. Artinya kewenangan KY dalam menjaga martabat dan kehormatan hakim telah berhasil tercapai,” ujarnya.
Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran yang terbukti, KY akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Tapi kalau memang sudah ada terbukti (pelanggaran), mau ngapain lagi. Kita tidak bisa pungkiri, semua sudah melalui pemeriksaan yang ketat. Jadi untuk KY menjatuhkan sanksi prosesnya terlalu panjang, berbulan-bulan, pemeriksaannya mendalam, tidak asal-asalan,” tegas Willem.
Dalam kesempatan tersebut, mantan hakim tinggi itu juga mengajak pimpinan pengadilan turut mendukung upaya KY dalam menjaga integritas dan kehormatan peradilan, salah satunya melalui keterbukaan terhadap kegiatan pemantauan persidangan yang dilakukan KY.
Willem menjelaskan, sebelum melakukan pemantauan, KY biasanya menyampaikan pemberitahuan kepada pengadilan terkait. Menurutnya, pemantauan persidangan bukan ditujukan untuk mencari kesalahan hakim, melainkan bagian dari upaya bersama menjaga kehormatan dan kewibawaan lembaga peradilan.
“Saya sering menyampaikan ke teman-teman saya (Anggota KY) dalam rapat-rapat, fungsi KY bukan mencari kesalahan, tapi menjaga kehormatan, wibawa, dan keluhuran martabat hakim,” katanya.
Willem menyampaikan pandangan tersebut dalam Pelatihan Penguatan Integritas dan Antikorupsi bagi Pimpinan Pengadilan Batch IV Tahun 2026 yang diselenggarakan Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelatihan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman pimpinan pengadilan mengenai integritas, pencegahan korupsi, serta pentingnya menjaga profesionalitas dan perilaku aparatur peradilan.
Melalui mekanisme penanganan laporan masyarakat, pemeriksaan yang berbasis prosedur, serta pemantauan persidangan, KY terus menjalankan kewenangannya dalam menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. (Red/Gate 13/Foto: Ist.)
Discover more from Restorasi News
Subscribe to get the latest posts sent to your email.
