Hukum

Advokat Uji Ketentuan Praperadilan dalam KUHAP Baru

Jakarta – Ketentuan praperadilan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengujian tersebut diajukan dua advokat yang mempersoalkan ketentuan mengenai penghentian penyidikan dan hak mengajukan banding dalam proses praperadilan.

Perkara Nomor 345/PUU-XXIV/2026 tersebut diajukan oleh Erlanda Juliansyah Putra dan Ahmad Yani. Keduanya berprofesi sebagai advokat dan bertindak sebagai kuasa hukum korban dalam perkara laporan kepolisian yang penyidikannya dihentikan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Aceh.

Dalam siaran pers yang dirilis pada Rabu (23/9/2026), MK menjadwalkan sidang Pemeriksaan Pendahuluan perkara tersebut pada Rabu (23/9/2026) pukul 10.45 WIB.

Dalam permohonannya, para pemohon menguji materiil Pasal 27 dan Pasal 164 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945.

Para pemohon menjelaskan, mereka sebelumnya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh terkait penghentian penyidikan tersebut. Namun, permohonan itu dinyatakan tidak dapat diterima setelah PN Langsa menerbitkan penetapan penghentian penyidikan berdasarkan Pasal 27 KUHAP.

Menurut para pemohon, Pasal 27 KUHAP memberikan ruang secara limitatif kepada penyidik untuk mengajukan permohonan pemeriksaan mengenai sah atau tidaknya penghentian penyidikan kepada pengadilan negeri.

Ketentuan tersebut, menurut mereka, tidak memberikan ruang yang sama kepada korban atau kuasa hukumnya untuk terlibat dalam proses tersebut.

Persoalan lain muncul ketika para pemohon hendak mengajukan banding atas penetapan tersebut. Mereka menilai Pasal 164 ayat (2) KUHAP hanya memberikan hak banding kepada penyidik, bukan kepada korban atau kuasa hukumnya, meskipun putusan praperadilan menyatakan penghentian penyidikan tidak sah.

Para pemohon kemudian mendalilkan adanya konflik norma antara ketentuan tersebut dengan Pasal 161 KUHAP. Pasal tersebut memberikan kewenangan kepada korban, pelapor, atau kuasa hukumnya untuk mengajukan praperadilan.

Menurut para pemohon, ketidaksesuaian antarketentuan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan hak konstitusional mereka atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.

Atas dasar itu, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 27 dan Pasal 164 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan akan menjadi tahap awal bagi MK untuk memeriksa permohonan tersebut sebelum perkara berlanjut ke tahapan pemeriksaan berikutnya. (Red/Gate 13/Foto: Ist.)


Discover more from Restorasi News

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Restorasi News

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading