Politik

MK Dengarkan Jawaban KPU dan Bawaslu soal Syarat Pendidikan Gibran

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Rabu (23/9/2026) malam.

Persidangan beragendakan penyampaian jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, serta keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Dalam siaran persnya, Rabu (23/9/2026), MK merilis perkara tersebut berkaitan dengan permohonan yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu Presiden 2024. Perkara diajukan oleh sejumlah Pemohon, antara lain Denny Indrayana dan pihak lainnya.

Dalam permohonannya, Para Pemohon mendalilkan bahwa persyaratan pendidikan paling rendah tamat sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) atau sederajat merupakan syarat yang wajib dipenuhi setiap calon Presiden dan Wakil Presiden sejak tahapan pendaftaran hingga penetapan pasangan calon.

Para Pemohon merujuk ketentuan Pasal 169 huruf r Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur persyaratan pendidikan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Menurut Para Pemohon, kata “tamat” harus dimaknai sebagai telah menyelesaikan pendidikan yang dibuktikan dengan ijazah, Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), atau dokumen kelulusan lain yang sah.

Para Pemohon juga mempersoalkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, khususnya ketentuan mengenai bukti kelulusan pendidikan. Mereka berpendapat peraturan pelaksana tidak semestinya mengurangi atau menghilangkan persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.

Salah satu hal yang dipersoalkan adalah penggunaan Surat Keterangan Penyetaraan sebagai dasar pemenuhan persyaratan pendidikan. Para Pemohon menyatakan masih mempertanyakan dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat tersebut, termasuk dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses penyetaraan.

Para Pemohon juga mempersoalkan ketentuan yang memberikan pengecualian terhadap bukti kelulusan sekolah menengah bagi bakal calon yang bersekolah di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Menurut mereka, persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam UU Pemilu harus dipenuhi secara kumulatif.

Selain itu, Para Pemohon merujuk Putusan MK Nomor 87/PUU-XXIII/2025 yang menurut mereka berkaitan dengan kewajiban pemenuhan persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 UU Pemilu.

Berdasarkan dalil tersebut, Para Pemohon meminta MK menyatakan ketentuan mengenai syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu bersifat wajib dan harus dipenuhi sejak tahapan pendaftaran serta penetapan pasangan calon.

Para Pemohon juga meminta MK menyatakan Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat pendidikan, membatalkan penetapannya sebagai calon Wakil Presiden beserta sejumlah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pemilu Presiden 2024, serta membatalkan pelantikannya sebagai Wakil Presiden.

Selanjutnya, Para Pemohon meminta MK memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden dalam waktu paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam persidangan sebelumnya pada Senin (21/9/2026), Para Pemohon menyampaikan bahwa mereka meminta kesempatan agar persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon Wakil Presiden dapat diuji melalui proses pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel. Mereka juga mendalilkan adanya indikasi yang menurut mereka perlu diperiksa lebih lanjut terkait pemenuhan persyaratan tersebut.

Pada sidang 23 September 2026, KPU hadir sebagai Termohon untuk menyampaikan jawaban atas permohonan. Bawaslu juga memberikan keterangannya sebagai bagian dari proses pemeriksaan perkara. Agenda tersebut tercatat dalam jadwal resmi MK untuk perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Dalam pemeriksaan perkara ini, dalil dan bukti yang diajukan Para Pemohon masih menjadi bagian dari proses persidangan dan belum merupakan kesimpulan atau putusan MK mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.

Persidangan selanjutnya akan menentukan perkembangan pemeriksaan perkara sesuai dengan tahapan hukum acara yang berlaku di MK. (Red/Gate 13/Foto: Ist./Youtube MK)


Discover more from Restorasi News

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Restorasi News

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading