Politik

Ketua PT Surabaya Ingatkan Hakim Hati-hati Gunakan Medsos, Jangan Flexing Tidak Perlu

Lumajang – Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Sujatmiko, mengingatkan para hakim dan aparatur peradilan agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial (medsos).

Ia juga menegaskan pentingnya menjaga integritas serta memeriksa perkara secara sungguh-sungguh tanpa harus menunggu suatu kasus menjadi viral terlebih dahulu.

Pesan tersebut disampaikan Sujatmiko saat memberikan pembinaan di Pengadilan Negeri Lumajang, di Lumajang, Jawa Timur (Jatim). Kegiatan itu turut dihadiri jajaran PT Surabaya, Ketua PN Lumajang Pranata Subhan, para hakim, serta seluruh pegawai PN Lumajang.

“Saya harap agar hakim dan aparatur pengadilan untuk selalu berhati-hati dalam menggunakan media sosial, jangan melakukan flexing yang tidak perlu terutama untuk para hakim,” kata Sujatmiko.

Menurutnya, perilaku aparatur pengadilan di ruang publik, termasuk di media sosial, sangat memengaruhi citra lembaga peradilan di mata masyarakat. Karena itu, setiap hakim maupun pegawai diminta menjaga sikap dan mematuhi hukum acara serta kode etik profesi.

“Satu kesalahan yang dilakukan oleh hakim maupun aparatur pengadilan akan dinilai masyarakat atau dipersepsikan masyarakat sebagai wajahnya peradilan, jadi mohon untuk selalu mematuhi hukum acara dan kode etik,” ujar Sujatmiko.

Ia menegaskan bahwa kesalahan individu kerap dianggap sebagai kesalahan institusi secara keseluruhan sehingga seluruh aparatur diminta saling mengingatkan dalam menjaga marwah lembaga peradilan.

“Harus sama-sama mengingatkan bahwa satu kesalahan aparatur pengadilan dianggap atau dipersepsikan sebagai kesalahan institusi,” sambungnya.

Selain menyoroti penggunaan media sosial, Sujatmiko juga memberi perhatian terhadap kualitas pemeriksaan perkara di persidangan. Ia meminta para hakim lebih peka, sensitif, dan serius dalam menangani setiap perkara yang diadili.

Menurutnya, saat ini muncul anggapan di tengah masyarakat bahwa keadilan baru akan diperoleh apabila suatu perkara menjadi viral di media sosial. Pandangan tersebut, kata dia, merupakan prinsip yang keliru dan tidak boleh terjadi dalam sistem peradilan.

“Untuk saat ini publik beranggapan bahwa no viral no justice dan ini merupakan prinsip yang salah sehingga kita harus peka terhadap segala hal yang kita kerjakan begitupula dampak yang ditimbulkan,” tegas Sujatmiko.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua PN Lumajang Pranata Subhan menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan berbagai pembenahan secara menyeluruh di lingkungan PN Lumajang.

Salah satu fokus pembenahan tersebut, kata Pranata, berkaitan dengan pengarsipan dan penataan administrasi perkara guna melengkapi dokumen-dokumen persidangan sebagai bentuk penghormatan terhadap para pendahulu di institusi tersebut.

“Saya berharap agar catatan-catatan pada tahun 2025 dapat diperbaiki di tahun 2026 sehingga PN Lumajang dapat lebih baik ke depannya,” ujar Pranata. (Red/Mh/Foto: ist./Dandapala)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *