PT Denpasar Gelar Rakor Percepatan Penyelesaian Perkara Perdata
Denpasar – Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar menggelar rapat koordinasi (rakor) percepatan penyelesaian perkara perdata di wilayah hukum PT Denpasar. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Bale Agung dan dihadiri unsur internal pengadilan serta berbagai mitra eksternal.
Peserta yang hadir dari unsur pengadilan antara lain Hakim Tinggi, Ketua Pengadilan Negeri (PN) se-Bali, Panitera PN se-Bali, Panitera Muda Perdata, hingga para jurusita.
Sementara dari unsur eksternal turut hadir para advokat dari lintas organisasi advokat, perwakilan perbankan seperti Bank Rakyat Indonesia, Bank Pembangunan Daerah Bali, dan BPR Lestari, serta perwakilan PT Pos Indonesia, Pemerintah Kabupaten Badung, dan Pemerintah Kota Denpasar.
Dalam sambutannya, Ketua PT Denpasar menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh peserta yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa rakor percepatan penyelesaian perkara perdata dilaksanakan dua kali dalam setahun.
Pertemuan pertama dilakukan secara luring, sementara pertemuan berikutnya akan digelar secara daring sekitar akhir November atau awal Desember untuk melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan program percepatan tersebut.
Ketua PT Denpasar juga mengajak seluruh pihak eksternal untuk terus berkolaborasi dengan pengadilan dalam memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus mendorong terwujudnya peradilan yang modern dan berintegritas.
Ia menekankan bahwa pengadilan tidak hanya berperan menyelesaikan perkara, tetapi juga perlu menghadirkan inovasi guna mempercepat proses penyelesaian perkara perdata.
“Rakor ini bukan sekadar mengejar statistik atau angka semata, tetapi menjadi pondasi untuk menegakkan nilai-nilai keadilan agar keadilan yang kita hadirkan benar-benar bermartabat,” tegasnya.
Menurutnya, akses masyarakat terhadap keadilan membutuhkan kontribusi bersama dari berbagai pihak, tidak hanya dari aparat penegak hukum.
Dirinya pun menyebut konsep kolaborasi tersebut sebagai semangat ABCD (Above and Beyond the Call of Duty), yakni bekerja melampaui tugas formal demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Focus Group Discussion (FGD) yang terbagi dalam dua sesi. Sesi pertama membahas percepatan penyelesaian perkara perdata terkait gugatan sederhana yang disampaikan oleh I Ketut Sudira.
Sementara sesi kedua membahas percepatan penyampaian pemanggilan pihak berperkara yang dipaparkan oleh Dwi Setyo Kuncoro.
Melalui rakor tersebut, PT Denpasar berharap tercipta sinergi yang lebih kuat antara lembaga peradilan dan para mitra eksternal sehingga proses penyelesaian perkara perdata di wilayah Bali dapat berlangsung lebih cepat, efektif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (Gate 13/Foto: Ist./dandapala)
Discover more from Restorasi News
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

