Ketua MA: Kenaikan Gaji Hakim Harus Sejalan dengan Kinerja dan Integritas
Jakarta – Ketua Mahkamah Agung (MA) RI Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan hakim wajib diiringi dengan peningkatan kinerja, profesionalisme, dan integritas.
Penegasan itu disampaikan dalam sambutan pada kegiatan Penguatan Literasi Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan Sesuai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang diselenggarakan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), di Jakarta, Selasa (21/1).
Sunarto mengungkapkan, mulai Februari 2026 para hakim akan menerima kenaikan penghasilan hingga 280 persen sebagaimana komitmen pemerintah. Menurutnya, kenaikan tersebut merupakan yang tertinggi sepanjang sejarah Republik Indonesia dan harus disyukuri secara nyata.
“Rasa syukur itu harus diwujudkan dalam bentuk peningkatan kinerja, profesionalisme, dan integritas. Jangan sampai kesejahteraan meningkat, tetapi kinerja justru menurun,” tegas Sunarto.
Ia menegaskan, peningkatan kesejahteraan tidak boleh menjadi alasan melemahnya komitmen terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim. Mahkamah Agung menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk pelayanan transaksional dan praktik yang mencederai integritas peradilan.
“Tidak boleh ada lagi praktik yang mencederai nilai keadilan, baik berupa permintaan, pemberian, maupun janji dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan penanganan perkara,” ujarnya.
Sunarto juga mengingatkan pentingnya menjaga kesederhanaan dan kepatutan, termasuk dalam ruang publik dan media sosial. Ia menegaskan, peningkatan penghasilan tidak boleh disikapi dengan perilaku pamer kemewahan atau gaya hidup hedonis yang berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Terkait pengelolaan keuangan, KMA mengapresiasi inisiatif IKAHI menyelenggarakan literasi keuangan dengan menghadirkan narasumber kompeten. Menurutnya, pemahaman dan perencanaan keuangan yang baik merupakan bagian dari penguatan karakter serta integritas pribadi hakim.
Dalam kesempatan tersebut, Sunarto turut menyoroti data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait maraknya judi online.
Ia menyebut, perputaran dana judi online secara nasional sejak 2017 hingga Juni 2025 mencapai Rp976,8 triliun dengan jumlah pemain yang terus meningkat. KMA menegaskan tidak ingin ada hakim maupun aparatur peradilan yang terlibat dalam praktik tersebut.
“Judi online tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga menghancurkan reputasi, karier, dan kehormatan diri serta keluarga, sekaligus mencederai marwah lembaga peradilan,” tandasnya.
Mengakhiri sambutan, Sunarto berharap kegiatan literasi keuangan ini mampu membekali para hakim untuk mengelola penghasilan secara sehat, terencana, dan bertanggung jawab, sekaligus menjadi benteng moral dalam menjalankan tugas yudisial. (Mh/Foto: Ist./Dandapala)
Discover more from RestorasiNews.com
Subscribe to get the latest posts sent to your email.
