Ketua MA Tegaskan Zero Tolerance Pelanggaran Etik Hakim
Jakarta – Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Prof. Sunarto menegaskan komitmen penuh pimpinan MA dalam menjaga integritas dan profesionalitas hakim.
Penegasan itu disampaikan dalam pidato kunci pada diskusi bertajuk “Penguatan Literasi Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan sesuai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)” yang diselenggarakan Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Rabu (21/1).
Kegiatan yang digelar secara hibrid tersebut diikuti hakim dari empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia.
Dalam arahannya, Prof. Sunarto menekankan bahwa peningkatan penghasilan hakim harus menjadi momentum memperkuat rasa syukur dan integritas, bukan justru membuka ruang bagi gaya hidup hedonisme.
Ia menegaskan, Mahkamah Agung bersama Komisi Yudisial (KY) telah menyepakati kebijakan zero tolerance terhadap setiap pelanggaran KEPPH, khususnya yang bersifat transaksional.
“Bukan hanya Rp100 juta atau Rp10 juta, meminta dan menerima gratifikasi uang perkara Rp1.000 pun akan kami tindak tegas. Pilihannya hanya dua: berhenti menjadi hakim atau diberhentikan,” tegas Sunarto.
Mantan Kepala Badan Pengawasan MA itu menambahkan, praktik pelayanan hukum yang bersifat transaksional merusak marwah lembaga peradilan sekaligus mencederai rasa keadilan masyarakat. Karena itu, integritas harus menjadi harga mati bagi setiap hakim.
Literasi Keuangan sebagai Benteng Integritas
Ketua Umum Pengurus Pusat IKAHI yang juga Ketua Muda Pengawasan MA RI Prof. Yanto menjelaskan, diskusi ini bertujuan membekali hakim dengan kemampuan mengelola keuangan secara sehat dan bertanggung jawab.
Dengan pengelolaan yang baik, peningkatan kesejahteraan diharapkan tidak berujung pada praktik yang mencederai kehormatan profesi.
“Diskusi ini diarahkan untuk memperkuat internalisasi nilai-nilai KEPPH dalam kehidupan pribadi dan profesional hakim. Pengelolaan keuangan yang baik diharapkan menjaga kewibawaan hakim dan mencegah godaan yang merusak integritas,” ujar Prof. Yanto.
Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber di bidang perencanaan keuangan, antara lain Ligwina Hananto (CEO & Lead Financial Trainer QM Financial), Syahrial (Gold Investment Department Head PT Bank Syariah Indonesia), serta Rahma Dwigunawati, CFP, QWP, AWP (Financial Planner Certified dari Bank Tabungan Negara).
Diskusi dipandu oleh Selviana Purba, Hakim Yustisial MA RI, yang mengarahkan pembahasan seputar pentingnya perencanaan anggaran rumah tangga, investasi masa depan, serta pengelolaan keuangan yang selaras dengan profil risiko dan kode etik profesi hakim. (Mh/Foto: Ist./Dandapala)
Discover more from RestorasiNews.com
Subscribe to get the latest posts sent to your email.
