Pengawasan dan Perlindungan Hakim Harus Berjalan Seimbang, KY Dorong Penguatan Sistem Keamanan Pengadilan
Jakarta – Komisi Yudisial (KY) menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara fungsi pengawasan dan perlindungan terhadap hakim sebagai bagian dari upaya memperkuat independensi kekuasaan kehakiman.
Hakim harus diawasi secara profesional, namun pada saat yang sama juga memperoleh perlindungan yang memadai agar dapat menjalankan tugasnya secara mandiri, adil, dan bebas dari segala bentuk intervensi.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi Yudisial F. Willem Saija dalam dialog interaktif di Studio Pro 3 Radio Republik Indonesia (RRI), Senin (13/7/2026).
Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara (PT Kaltara) itu menegaskan bahwa pengawasan terhadap hakim tidak boleh dipahami sebagai bentuk pembatasan independensi, melainkan sebagai mekanisme untuk menjaga integritas peradilan sekaligus memberikan rasa aman kepada hakim dalam menegakkan hukum dan keadilan.
“Pada prinsipnya perlu ada keseimbangan antara pengawasan dan perlindungan terhadap hakim agar dalam menjalankan tugasnya hakim dapat berperan secara mandiri, adil, serta tidak dapat diintervensi oleh pihak luar,” ujar Willem Saija.
Dalam kesempatan tersebut, Willem juga menjelaskan bahwa salah satu mandat penting Komisi Yudisial adalah memberikan advokasi kepada hakim sebagai implementasi tugas yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, advokasi tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti berbagai bentuk Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim (PMKH) yang berpotensi mengganggu independensi maupun keamanan hakim saat menjalankan fungsi peradilan.
“Sebagai bentuk pelaksanaan tugas undang-undang, Komisi Yudisial melakukan advokasi untuk menindaklanjuti Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim (PMKH),” jelasnya.
Willem memaparkan bahwa strategi advokasi KY dilaksanakan melalui dua pendekatan, yakni responsif dan preventif.
Pada aspek responsif, KY melakukan berbagai langkah seperti mediasi, rekonsiliasi, serta koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menghadapi aksi demonstrasi yang berpotensi mengganggu jalannya persidangan maupun keamanan lingkungan pengadilan.
Sementara itu, pendekatan preventif dilakukan melalui edukasi kepada masyarakat dan aparat penegak hukum, antara lain melalui diskusi publik, seminar, sosialisasi, hingga penyelenggaraan Klinik Etik yang bekerja sama dengan berbagai perguruan tinggi di Indonesia.
“Upaya advokasi tersebut terbagi menjadi langkah responsif dan preventif. Langkah responsif mencakup mediasi, rekonsiliasi, serta koordinasi dengan pihak kepolisian dalam menangani aksi demonstrasi anarkis di lingkungan peradilan. Adapun langkah preventif diwujudkan melalui edukasi melalui diskusi publik dan program Klinik Etik yang bermitra dengan berbagai perguruan tinggi,” paparnya.
Selain aspek pengawasan dan advokasi, Willem juga menyoroti pentingnya penguatan sistem keamanan fisik di lingkungan pengadilan.
Ia mengamati bahwa penggunaan alat pendeteksi logam (metal detector) yang sebelumnya banyak digunakan di pengadilan kini mulai berkurang. Padahal, menurutnya, perangkat tersebut merupakan salah satu instrumen penting dalam mencegah masuknya benda-benda berbahaya ke area pengadilan.
Sebagai perbandingan, Willem menyebutkan bahwa di berbagai negara, setiap orang yang memasuki gedung pengadilan wajib melalui pemeriksaan keamanan menggunakan alat deteksi sehingga barang-barang yang dilarang dapat diidentifikasi sejak awal.
“Di sejumlah negara, setiap orang yang memasuki gedung pengadilan harus melalui pemeriksaan dengan alat detektor sehingga berbagai potensi ancaman dapat dicegah sebelum memasuki ruang persidangan,” ungkapnya.
Atas dasar itu, Komisi Yudisial telah menyusun kajian komprehensif mengenai penguatan sistem keamanan pengadilan. Kajian tersebut telah disampaikan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai bahan evaluasi sekaligus rekomendasi dalam penyusunan kebijakan keamanan pengadilan yang lebih efektif dan adaptif.
Menurut Willem, penguatan sistem keamanan tidak hanya berkaitan dengan perlindungan hakim, tetapi juga menyangkut keselamatan aparatur peradilan, para pencari keadilan, advokat, saksi, maupun masyarakat yang menggunakan layanan pengadilan.
Melalui pengawasan yang proporsional, perlindungan yang memadai, serta sistem keamanan yang semakin baik, diharapkan independensi kekuasaan kehakiman dapat terus terjaga. Dengan demikian, lembaga peradilan akan semakin mampu mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, transparan, dan dipercaya masyarakat. (Red/Mh/Foto: Ist./Dandapala)
Discover more from Restorasi News
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

