MA Gelar Uji Publik Perma Putusan Pemaafan Hakim, Serap Masukan Akademisi dan Praktisi
Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menggelar uji publik Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang Putusan Pemaafan Hakim (judicial pardon) sebagai wujud keterbukaan dan akuntabilitas dalam penyusunan regulasi.
Kegiatan yang dilaksanakan secara hibrida pada Kamis (22/01) ini bertujuan menyerap aspirasi berbagai pemangku kepentingan guna menyempurnakan draf Perma tersebut.
Uji publik ini diinisiasi melalui surat Pelaksana Tugas Kepala Biro (Plt Karo) Hukum dan Hubungan Masyarakat (Humas) MA, Dr. Sobandi, S.H., M.H., serta dihadiri jajaran pimpinan MA, perwakilan kementerian dan lembaga, praktisi hukum, akademisi, serta aparatur penegak hukum.
Ketua Kamar Pidana MA, Yang Mulia (YM) Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., saat membuka acara menegaskan bahwa putusan pemaafan hakim telah mulai diterapkan di sejumlah pengadilan. Oleh karena itu, diperlukan pedoman yang jelas agar penerapannya terukur dan akuntabel.
“Putusan Pemaafan Hakim ini sudah diterapkan di beberapa pengadilan. Karena itu, Perma ini hadir sebagai pedoman atau pagar agar para hakim mengetahui kapan pemaafan dapat diberikan dan kapan tidak boleh diberikan, sehingga terwujud akuntabilitas dan kepastian hukum,” ujar Prim Haryadi.
Ia mengakui penyusunan Perma dilakukan dalam waktu relatif singkat karena keterbatasan anggaran. Namun, hal tersebut tidak menjadi alasan untuk menurunkan kualitas substansi. Karena itu, MA sangat mengharapkan masukan kritis dan argumentatif dari para akademisi, khususnya guru besar hukum.
Dalam pemaparan materi, Panitera Muda Pidana MA Dr. H. Minanoer Rachman, S.H., M.H., menjelaskan substansi utama draf Perma, terutama mengenai kewenangan hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1).
“Pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa hakim berwenang menjatuhkan Putusan Pemaafan Hakim dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan yang didasarkan pada ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, dan/atau keadaan pada saat serta setelah terjadinya tindak pidana,” jelas Minanoer.
Menanggapi draf tersebut, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D., menekankan pentingnya kejelasan asas dan definisi dalam Perma.
Ia mengusulkan agar asas keadilan dan kemanusiaan dipisahkan dari asas kepastian hukum dan akuntabilitas karena memiliki makna yang berbeda.
“Perlu dipisah antara asas keadilan dan kemanusiaan dengan asas kepastian hukum dan akuntabilitas. Selain itu, harus diperjelas apa yang dimaksud dengan ‘ringannya perbuatan’ agar tidak menimbulkan multitafsir,” ujarnya.
Harkristuti juga mempertanyakan batasan tindak pidana yang dapat diberikan pemaafan, khususnya terkait perkara dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih.
Pandangan serupa disampaikan Guru Besar Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H.,. Ia menyoroti potensi subjektivitas dalam penilaian “keadaan pribadi pelaku” serta perlunya jembatan regulasi dengan sektor hukum lain, seperti lingkungan hidup dan perikanan.
“Keadaan pribadi pelaku dalam Pasal 5 ayat (1) harus diperjelas agar tidak menimbulkan penilaian berdasarkan selera atau watak hakim. Harus ada patokan dan redaksi yang tegas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegas Hibnu.
Lebih lanjut, Hibnu mengusulkan agar putusan pemaafan hakim bersifat final dan mengikat untuk memperkuat kewibawaan hakim dan meningkatkan kepercayaan publik.
“Apakah putusan pemaafan ini tidak bisa dibuat final and binding tanpa upaya banding? Ini penting untuk membangun ketokohan hakim dan kepercayaan masyarakat terhadap peradilan,” katanya.
Menutup diskusi yang berlangsung dinamis, YM. Prim Haryadi memastikan seluruh masukan dari akademisi, praktisi, dan aparatur penegak hukum akan dibahas dalam rapat pleno kelompok kerja sebelum dibawa ke Rapat Pimpinan MA.
Terkait fungsi pengawasan, Prim Haryadi menjelaskan akan disiapkan mekanisme pelaporan berkala melalui direktur jenderal di masing-masing lingkungan peradilan untuk memantau penerapan putusan pemaafan hakim di lapangan.
“Perma ini diharapkan menjadi panduan yang komprehensif bagi hakim tingkat pertama maupun banding dalam mewujudkan keadilan yang substantif,” pungkasnya. (Mh/Foto: Ist./Dandapala)
Discover more from RestorasiNews.com
Subscribe to get the latest posts sent to your email.
