Sosok

Empat Hakim dan Pimpinan Peradilan Umum Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Unpas

Bandung – Empat hakim dan pimpinan di lingkungan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), termasuk Direktur Pembinaan Tenaga Teknis (Dirbinganis) Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum), Dr. Hasanudin, resmi diwisuda sebagai Doktor Ilmu Hukum Universitas Pasundan (Unpas), Sabtu (13/6/2026).

Prosesi wisuda digelar di Gedung Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), Kota Bandung, Jawa Barat, dan menjadi momen penting bagi insan peradilan yang berhasil menyelesaikan pendidikan Program Doktor (S3) di bidang ilmu hukum.

Selain Dr. Hasanudin, tiga insan peradilan lainnya yang turut diwisuda adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Dr. Yogi Dulhadi; Ketua PN Jepara, Dr. Erven Langgeng Kaseh; dan Hakim PN Bekasi, Dr. Joko Dwi Atmoko.

“Dirbinganis, Dr. Hasanudin diwisuda bersamaan dengan Ketua PN Indramayu, Dr. Yogi Dulhadi, Ketua PN Jepara, Dr. Erven Langgeng Kaseh, dan Hakim PN Bekasi, Dr. Joko Dwi Atmoko,” ujar salah seorang tim internal Ditjen Badilum yang mengetahui prosesi wisuda tersebut.

Dalam upacara wisuda tersebut, Unpas mewisuda sebanyak 1.072 lulusan dari berbagai jenjang pendidikan. Sebanyak 83 orang merupakan lulusan Program Doktor, 216 orang Program Magister, dan 773 orang Program Sarjana.

Fakultas Hukum menjadi penyumbang lulusan terbanyak dengan jumlah mencapai 299 wisudawan.

Keempat hakim tersebut berhak menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum setelah menyelesaikan pendidikan Strata Tiga (S3) dan berhasil mempertahankan disertasi masing-masing di hadapan tim penguji Universitas Pasundan.

Dalam disertasinya, Dr. Hasanudin mengangkat tema pemberantasan tindak pidana korupsi melalui pendekatan perampasan aset nonpenal dengan judul “Kebijakan Hukum Pidana Perampasan Aset Non Penal dalam Pemberantasan Korupsi Berbasis Keadilan Sosial”.

Sementara itu, Dr. Yogi Dulhadi mengkaji aspek perlindungan korban dalam tindak pidana perdagangan orang melalui disertasi berjudul “Penyitaan Harta Pelaku sebagai Upaya Perlindungan Korban dalam Pelaksanaan Restitusi terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang”.

Adapun Dr. Erven Langgeng Kaseh menyelesaikan studi doktoralnya melalui disertasi berjudul “Penegakan Hukum Pembuktian Elektronik Perkara Perdata di Pengadilan dalam Perspektif Tujuan Hukum”.

Sedangkan Dr. Joko Dwi Atmoko mengangkat tema perlindungan hukum debitur dalam disertasinya yang berjudul “Kedudukan Hukum Debitur dalam Eksekusi Jaminan Fidusia Tanpa Izin Kurator oleh Bank dalam Masa Stay Menurut Hukum Positif”.

Pencapaian akademik tersebut sejalan dengan komitmen Ditjen Badilum dalam mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan peradilan melalui pendidikan hukum formal. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kualitas penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan akuntabel.

Atas capaian tersebut, keluarga besar Ditjen Badilum dan insan peradilan turut menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada keempat doktor baru tersebut.

Diharapkan, keilmuan dan gagasan yang telah dihasilkan melalui penelitian akademik masing-masing dapat memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu hukum, kemajuan lembaga peradilan, serta peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Proficiat dan selamat mengemban amanah keilmuan bagi kemajuan peradilan Indonesia! (Red/Mh/Foto: Ist.)


Discover more from Restorasi News

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Restorasi News

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading