HukumPeristiwa

KPK Lelang 108 Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp311 Miliar, Masyarakat Bisa Ikut Secara Terbuka

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang 108 aset rampasan hasil tindak pidana korupsi dengan total nilai mencapai sekitar Rp311 miliar pada 18 Juni 2026.

Lelang tersebut menjadi bagian dari upaya pemulihan aset negara sekaligus membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memperoleh berbagai aset bernilai ekonomis melalui mekanisme yang transparan dan kompetitif.

Beragam aset akan ditawarkan kepada publik, mulai dari telepon genggam, mesin kopi, sepatu bermerek, kendaraan, alat berat, apartemen, hingga tanah dan bangunan dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Nilai limit lelang pun bervariasi, mulai dari ratusan ribu rupiah hingga lebih dari Rp10 miliar.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan rangkaian pelaksanaan lelang telah dimulai sejak 25 Mei 2026.

Sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat, KPK juga menggelar kegiatan aanwijzing atau peninjauan barang lelang yang dijadwalkan berlangsung pada 11 Juni 2026 di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur.

“Ini merupakan salah satu bentuk transparansi dari KPK dalam setiap pelaksanaan lelang. Jadi tidak ada ceritanya KPK lelang sembunyi-sembunyi atau barangnya diumpetin, tidak ada,” ujar Mungki di Jakarta, Jumat (5/6).

Melalui kegiatan aanwijzing, calon peserta lelang dapat melihat dan memeriksa secara langsung kondisi objek yang akan dilelang. Untuk kendaraan bermotor, misalnya, peserta dapat mengecek kondisi fisik kendaraan, menyalakan mesin, hingga memastikan kelayakan kendaraan sebelum mengikuti proses penawaran.

Pada periode lelang Juni 2026, aset yang ditawarkan didominasi barang tidak bergerak. Dari total 108 lot yang tersedia, sebanyak 76 lot berupa aset properti yang terdiri atas 30 unit tanah dan bangunan, 39 bidang tanah, serta tujuh unit apartemen dengan total nilai mencapai Rp308,4 miliar.

Sementara itu, 32 lot lainnya merupakan barang bergerak dengan nilai lebih dari Rp2,6 miliar. Aset tersebut meliputi 16 kendaraan roda empat, satu kendaraan roda dua, serta empat lot alat berat dan peralatan konstruksi.

Selain aset bernilai tinggi, KPK juga melelang sejumlah barang konsumtif dan perlengkapan pendukung, seperti tiga unit telepon genggam merek Apple, empat pin penghargaan berwarna keemasan, tiga pasang sepatu bermerek, satu ikat pinggang bermerek, satu paket perangkat face recognition access control terminal, satu unit mesin kopi bermerek, hingga satu perangkat automatic intelligent disinfection.

Mungki menjelaskan bahwa seluruh barang yang akan dilelang telah melalui proses penilaian resmi oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

“Barang-barang yang akan dilelang ini sudah melalui proses penilaian. Penilaian dilakukan oleh penilai pemerintah, dalam hal ini dari KPKNL, DJKN Kementerian Keuangan,” jelasnya.

Menurut KPK, proses penilaian tersebut dilakukan untuk memastikan nilai limit yang ditetapkan sesuai dengan kondisi barang dan harga pasar yang berlaku. Aset-aset tersebut juga tersebar di berbagai daerah sehingga memungkinkan partisipasi masyarakat dari berbagai wilayah Indonesia.

Pelaksanaan lelang akan dilakukan secara daring melalui sistem lelang negara dengan menggandeng 11 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), yakni KPKNL Jakarta III, Tangerang I, Bogor, Bekasi, Cirebon, Semarang, Purwokerto, Surakarta, Denpasar, Kisaran, dan Medan.

Melalui mekanisme open bidding atau penawaran terbuka, KPK berupaya memastikan seluruh peserta memperoleh kesempatan yang sama untuk mengikuti proses lelang. Skema tersebut sekaligus menjadi bagian dari penguatan tata kelola pelelangan aset negara yang transparan, akuntabel, dan inklusif.

Untuk menjaga integritas pelaksanaan, seluruh tahapan lelang akan diawasi langsung oleh pejabat lelang dari DJKN Kementerian Keuangan guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas publik. (Gate 13/Foto: Ist./Humas)

KPK menegaskan bahwa pelelangan aset rampasan korupsi tidak hanya bertujuan mengoptimalkan pemulihan kerugian negara, tetapi juga memastikan aset hasil tindak pidana dapat kembali memberikan manfaat melalui mekanisme yang terbuka dan dapat diawasi masyarakat.

Informasi lengkap mengenai jadwal pelaksanaan, tata cara mengikuti lelang, kode lot, nilai limit, besaran uang jaminan, hingga rincian objek lelang dapat diakses melalui situs resmi KPK.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *