Hukum

Lupa Membawa SIM? Kini Cukup Tunjukkan SIM Digital dari Aplikasi Digital Korlantas Polri

Jakarta – Masyarakat kini tidak perlu lagi khawatir apabila lupa membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) saat berkendara.

Melalui layanan SIM Digital pada aplikasi Digital Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), bukti kepemilikan SIM tetap dapat ditunjukkan kepada petugas saat pemeriksaan di jalan meskipun SIM fisik tertinggal di rumah.

Edukasi mengenai pemanfaatan SIM Digital tersebut disampaikan personel Korlantas Polri saat melaksanakan patroli sekaligus kegiatan sosialisasi di kawasan Pasar Senen, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Jumat (17/7/2026).

Dalam kegiatan tersebut, petugas masih menemukan sejumlah pengendara yang mengaku telah memiliki SIM yang masih berlaku, namun tidak membawanya karena tertinggal di rumah.

Melihat kondisi tersebut, anggota Korlantas Polri, Brigadir Polisi Satu (Briptu) Ecklesia, mengimbau masyarakat untuk segera mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri dan mengaktifkan layanan SIM Digital agar lebih praktis saat berkendara maupun ketika dilakukan pemeriksaan oleh petugas di lapangan.

Menurut Briptu Ecklesia, SIM Digital merupakan solusi yang memudahkan masyarakat karena data SIM tersimpan secara aman di telepon genggam dan telah terintegrasi dengan sistem Korlantas Polri. Dengan demikian, pengendara tetap dapat menunjukkan bukti kepemilikan SIM yang sah melalui aplikasi.

Cara Mengaktifkan SIM Digital

Bagi masyarakat yang belum mengaktifkan layanan tersebut, berikut tahapan aktivasi SIM Digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store atau App Store.
  2. Login menggunakan akun yang telah terdaftar atau lakukan registrasi hingga akun berhasil diverifikasi.
  3. Pada halaman utama aplikasi, pilih menu Digitalisasi.
  4. Pilih menu Dokumen SIM Nasional.
  5. Pindai SIM fisik menggunakan kamera telepon genggam.
  6. Pastikan seluruh data, termasuk nomor dan golongan SIM, telah sesuai.
  7. Pilih menu Verifikasi SIM, kemudian tekan Verifikasi SIM Saya.
  8. Tunggu proses validasi oleh sistem Korlantas Polri.
  9. Setelah proses verifikasi selesai, SIM Digital akan aktif dan tersimpan di aplikasi lengkap dengan QR Code dinamis.

Selain itu, pengguna juga dapat menyimpan lebih dari satu jenis SIM, seperti SIM A dan SIM C, dalam satu akun aplikasi sehingga lebih praktis dan mudah diakses saat diperlukan.

Kehadiran SIM Digital menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik berbasis digital yang terus dikembangkan Korlantas Polri untuk memberikan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan kepada masyarakat.

Meski demikian, Korlantas Polri tetap mengimbau seluruh pengguna jalan untuk senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, memastikan kelengkapan administrasi kendaraan, serta mengutamakan keselamatan selama berkendara guna mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) di seluruh wilayah Indonesia. (Red/Alz/Foto: Ist.)


Discover more from Restorasi News

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Restorasi News

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading