111 Kasus Narkotika Diungkap dalam Operasi Antik Agung 2026, Barang Bukti Senilai Rp13,15 Miliar Dimusnahkan
Denpasar – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres jajaran berhasil mengungkap 111 kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Agung 2026 yang berlangsung selama 16 hari, mulai 13 hingga 28 Mei 2026.
Operasi yang berfokus pada upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) tersebut digelar guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif sekaligus mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
Keberhasilan operasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali Inspektur Jenderal (Irjen) Pol. Daniel Adityajaya didampingi Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba), Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas), Kabid Profesi dan Pengamanan (Propam), serta para pejabat utama (PJU) Polda Bali, Rabu (10/6).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Bali, Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Wilayah Bali, Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai, Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan (Dinkes), serta Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali.
Dalam keterangannya, Kapolda Bali mengungkapkan bahwa seluruh target operasi yang telah ditetapkan berhasil diungkap 100 persen, disertai pengungkapan puluhan kasus tambahan di luar target operasi.
Selama pelaksanaan Operasi Antik Agung 2026, Polda Bali dan jajaran berhasil mengamankan 138 tersangka dari 111 kasus narkotika yang terungkap.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 74 kasus merupakan Target Operasi (TO) dengan 77 tersangka yang seluruhnya berhasil diungkap. Sementara itu, sebanyak 37 kasus Non-Target Operasi (Non-TO) berhasil diungkap dengan mengamankan 61 tersangka.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka memiliki berbagai peran, mulai dari penjual, pengedar, perantara hingga kurir narkotika,” ujar Kapolda Bali.
Selain berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika, petugas juga menyita berbagai jenis barang bukti dengan nilai ekonomis yang sangat besar.
Total nilai barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp13.155.843.400 atau lebih dari Rp13,15 miliar. Keberhasilan tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 40.846 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Adapun rincian barang bukti yang berhasil disita meliputi:
- Sabu sebanyak 6.279,22 gram netto.
- Ganja sebanyak 2.123,41 gram netto.
- Ekstasi sebanyak 584 butir.
- Mephedrone sebanyak 937 butir.
- Tembakau sintetis atau gorila sebanyak 53,46 gram netto.
- Pil koplo sebanyak 1.282 butir.
- Kokain sebanyak 23,5 gram netto.
Kapolda menjelaskan, pengungkapan 937 butir mephedrone menjadi salah satu kasus menonjol dalam operasi tersebut. Barang bukti tersebut merupakan hasil kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Bali dan Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Dalam kasus itu, petugas mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Ukraina berinisial BL yang ditangkap sesaat setelah tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan penerbangan Qatar Airways dari Polandia. Narkotika jenis mephedrone ditemukan tersimpan di dalam koper milik tersangka.
Berdasarkan wilayah pengungkapan, Ditresnarkoba Polda Bali menjadi satuan dengan jumlah barang bukti terbesar, yakni mengungkap 31 kasus dengan 41 tersangka serta menyita sekitar 5,1 kilogram sabu, 2 kilogram ganja, 937 butir mephedrone, dan 461 butir ekstasi.
Sementara itu, Polresta Denpasar mengungkap 22 kasus dengan 26 tersangka dan menyita 992,05 gram sabu serta 50 butir ekstasi.
Polres Badung mengungkap 13 kasus dengan 14 tersangka, sedangkan Polres Buleleng mengungkap 10 kasus dengan 10 tersangka.
Adapun Polres Tabanan mengungkap tujuh kasus, Polres Gianyar enam kasus, Polres Karangasem lima kasus, Polres Jembrana lima kasus, Polres Klungkung lima kasus, Polres Bangli empat kasus, dan Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai tiga kasus.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diketahui memanfaatkan jalur darat untuk mengedarkan narkotika di wilayah Bali. Sementara itu, penyelundupan mephedrone dilakukan melalui jalur udara dari luar negeri.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 609 ayat (2) huruf a dan Pasal 610 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, para tersangka juga dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang dikenakan bervariasi, mulai dari pidana penjara minimal empat hingga lima tahun, pidana penjara seumur hidup, hingga pidana mati serta denda miliaran rupiah.
Usai pelaksanaan konferensi pers, Polda Bali dan seluruh Polres jajaran secara serentak melakukan pemusnahan barang bukti narkotika yang telah disita. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional dan transparan.
Kapolda Bali menegaskan bahwa Bali bukan tempat yang aman bagi para pelaku peredaran gelap narkotika.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga Bali sebagai destinasi wisata dunia yang aman, nyaman, dan bebas dari ancaman narkoba.
“Masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkotika agar segera melaporkannya kepada kepolisian melalui Hotline 110. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya, baik jaringan nasional maupun internasional,” pungkas Kapolda Bali. (Red/Gate 13/Foto: Ist.)
Discover more from Restorasi News
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

