KPK Gandeng Menag dan Muhammadiyah, Perkuat Pemahaman Gratifikasi dari Perspektif Islam
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui pendekatan pendidikan dan nilai-nilai keagamaan.
Bersama Menteri Agama (Menag) dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, KPK mengajak masyarakat, khususnya sivitas akademika, memahami gratifikasi dari perspektif Islam sebagai langkah memperkuat integritas dan mencegah praktik korupsi sejak dini.
Pesan tersebut mengemuka dalam Webinar Pendidikan Antikorupsi bagi Pendidikan Tinggi bertajuk “Gratifikasi dalam Perspektif Islam” yang diselenggarakan Direktorat Jejaring Pendidikan KPK secara daring, Kamis (4/6).
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa gratifikasi tidak hanya dipandang sebagai persoalan hukum, tetapi juga menyangkut nilai moral, etika, dan ajaran agama yang menjadi pedoman kehidupan masyarakat.
Menurutnya, pemahaman yang tepat mengenai batasan antara hadiah, pemberian, dan gratifikasi sangat penting untuk membangun kesadaran kolektif antikorupsi. Sebab, banyak praktik korupsi bermula dari tindakan yang dianggap biasa dan wajar, namun berpotensi menimbulkan konflik kepentingan hingga penyalahgunaan kewenangan.
“Gratifikasi tanpa pengendalian dapat menggerus integritas lembaga dan melemahkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara maupun institusi pelayanan publik,” ujar Fitroh.
Ia menambahkan, pencegahan korupsi harus dilakukan secara menyeluruh melalui penguatan sistem pengawasan, pendidikan antikorupsi, serta penanaman nilai integritas dalam kehidupan sehari-hari.
Dampak gratifikasi, lanjutnya, tidak hanya dirasakan individu, tetapi juga institusi dan masyarakat melalui munculnya ketidakadilan pelayanan, meningkatnya biaya ekonomi, hingga menurunnya kepercayaan publik terhadap negara.
Tantangan di Lingkungan Perguruan Tinggi
KPK menilai praktik gratifikasi masih menjadi tantangan serius, termasuk di lingkungan perguruan tinggi. Berdasarkan data Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, sepanjang 2025 hingga 2026 hanya terdapat dua laporan gratifikasi yang berasal dari sektor pendidikan tinggi.
Rendahnya angka pelaporan tersebut dinilai belum mencerminkan kondisi sebenarnya, melainkan menunjukkan masih terbatasnya pemahaman serta lemahnya mekanisme pelaporan di lingkungan kampus.
Fitroh juga menyoroti hasil kajian pelaksanaan program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) yang masih memiliki sejumlah kerentanan, terutama dalam proses verifikasi dan validasi penerima manfaat.
Menurutnya, terdapat potensi konflik kepentingan yang perlu diantisipasi, termasuk keterkaitan sejumlah perguruan tinggi penerima kuota dengan pejabat publik maupun entitas politik tertentu.
“Ketidakseragaman mekanisme pemeriksaan antarperguruan tinggi hingga keterbatasan visitasi lapangan akibat kendala anggaran menjadi tantangan yang perlu dibenahi agar bantuan pendidikan tepat sasaran,” jelasnya.
KPK memandang perlunya pedoman yang lebih operasional dan kontekstual agar kampus tidak hanya menjadi pusat pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi juga menjadi lingkungan yang menjunjung tinggi nilai integritas.
Menag: Amanah dan Integritas Tidak Dapat Dipisahkan
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa gratifikasi masih menjadi tantangan serius dalam tata kelola pemerintahan.
Menurutnya, integritas seorang pemimpin tidak hanya tercermin dalam kebijakan yang diambil, tetapi juga dalam kemampuannya menjaga etika dan amanah.
“Amanah menempati posisi sentral dalam ajaran Islam dan menjadi landasan utama kepemimpinan yang berintegritas,” kata Nasaruddin.
Ia mengutip Surah An-Nisa ayat 58 yang menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik melalui sikap adil dan tanggung jawab dalam menjalankan amanat.
Sebagai contoh, Nasaruddin mengungkapkan dirinya memilih tidak menempati rumah dinas selama menjalankan tugas pemerintahan. Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk kehati-hatian dalam menjaga integritas dan menghindari potensi konflik kepentingan.
“Sikap hidup sederhana dan berpegang pada nilai amanah menjadi bukti bahwa pengabdian kepada negara dapat dijalankan tanpa mengorbankan integritas,” ujarnya.
Muhammadiyah Ingatkan Bahaya Gratifikasi dan Politik Uang
Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Busyro Muqoddas, menegaskan bahwa gratifikasi, suap, dan politik uang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bertentangan dengan nilai agama, etika, dan moral.
Menurut Busyro, seluruh ajaran agama mengajarkan pentingnya menelusuri asal-usul serta tujuan suatu pemberian. Karena itu, apabila terdapat keraguan atau indikasi adanya kepentingan tertentu, seseorang seharusnya menolak, mengembalikan, atau melaporkan pemberian tersebut kepada pihak berwenang.
Ia mengingatkan bahwa gratifikasi dapat berubah menjadi suap apabila memengaruhi keputusan atau menghasilkan keuntungan tertentu bagi pihak yang memberi.
“Hal tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik karena merusak keadilan, integritas, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara,” tegasnya.
Lebih jauh, Busyro menilai agama pada hakikatnya membawa misi kemanusiaan dan pembebasan yang harus menjadi landasan dalam melawan penyalahgunaan kekuasaan maupun eksploitasi sumber daya.
Bangun Budaya Antikorupsi
KPK berharap semakin banyak penyelenggara negara, aparatur pemerintah, pelaku usaha, sivitas akademika, maupun masyarakat yang memahami risiko gratifikasi dan berani menolak setiap bentuk konflik kepentingan.
Lembaga antirasuah tersebut meyakini bahwa penguatan nilai integritas dan kesadaran antikorupsi merupakan fondasi penting dalam membangun budaya pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Webinar tersebut juga dihadiri Ketua KPK, Setyo Budiyanto, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, serta Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK, Epi Handayani.
Kegiatan tersebut diikuti lebih dari 700 peserta dari kalangan akademisi, mahasiswa, dan masyarakat umum. Tingginya partisipasi peserta dinilai menjadi cerminan tumbuhnya kesadaran kolektif bahwa pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa. (Red/Gate 13/Foto: Ist./Humas)

