Politik

Mei 2026, BAWAS MA Jatuhkan Sanksi Disiplin 25 Hakim dan Aparatur Peradilan

Jakarta – Badan Pengawasan (BAWAS) Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menjatuhkan sanksi dan hukuman disiplin kepada 25 hakim serta aparatur peradilan selama periode Mei 2026.

Penjatuhan sanksi tersebut diumumkan melalui Pengumuman Nomor 2788/BP/PENG.KP.8.2/VI/2026 yang diterbitkan pada Rabu (3/6), sebagai bagian dari upaya penguatan integritas, disiplin, dan profesionalisme aparatur peradilan di lingkungan MA dan badan peradilan yang berada di bawahnya.

Berdasarkan data yang dirilis BAWAS MA, sebanyak 19 hakim dijatuhi sanksi atau hukuman disiplin dengan rincian tiga orang menerima sanksi berat, empat orang sanksi sedang, dan 12 orang sanksi ringan.

Selain itu, dua orang panitera juga dikenai sanksi disiplin, masing-masing satu orang mendapatkan sanksi berat dan satu orang lainnya sanksi ringan.

Sementara itu, dua panitera pengganti turut dijatuhi hukuman disiplin, terdiri atas satu orang menerima sanksi sedang dan satu orang lainnya sanksi ringan.

BAWAS MA juga menjatuhkan sanksi kepada dua pejabat fungsional yang masing-masing menerima hukuman disiplin tingkat sedang.

Secara keseluruhan, jumlah hakim dan aparatur peradilan yang dikenai sanksi disiplin selama Mei 2026 mencapai 25 orang. Dari jumlah tersebut, empat orang menerima sanksi berat, tujuh orang sanksi sedang, dan 14 orang dikenai sanksi ringan.

Penjatuhan sanksi tersebut merupakan bagian dari komitmen BAWAS MA dalam menjaga integritas lembaga peradilan serta menindaklanjuti berbagai pelanggaran disiplin yang dilakukan aparatur peradilan.

BAWAS MA menegaskan bahwa pengawasan internal dan penegakan disiplin terus dilakukan secara konsisten guna mewujudkan badan peradilan yang bersih, profesional, berintegritas, dan akuntabel.

Dengan tambahan sanksi pada Mei 2026 tersebut, total hakim dan aparatur peradilan yang telah dijatuhi hukuman disiplin sepanjang Januari hingga Mei 2026 mencapai 62 orang.

Rinciannya, sebanyak 14 orang menerima sanksi berat, 14 orang dikenai sanksi sedang, dan 34 orang mendapatkan sanksi ringan.

Langkah penegakan disiplin tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan MA melalui BAWAS dalam memperkuat pengawasan internal serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Melalui penjatuhan sanksi secara berkala, MA menegaskan tidak akan mentoleransi pelanggaran disiplin maupun perilaku yang dapat mencederai integritas dan marwah lembaga peradilan. (Red/Mh/Foto: Ist.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *