Hukum

Batas Waktu Kasasi 14 Hari Sejak Putusan Diucapkan

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) kembali menggelar Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif (Perisai) Badilum episode ke-15 pada Senin (27/4).

Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan diikuti satuan kerja peradilan umum dari seluruh Indonesia.

Salah satu agenda utama pada sesi kedua adalah sosialisasi upaya hukum kasasi dalam perkara pidana.

Materi ini disampaikan oleh Ketua Kamar Pidana MA, Prim Haryadi, yang menekankan pentingnya pemahaman komprehensif terkait upaya hukum, tidak hanya dari aspek substansi perkara, tetapi juga dalam konteks perlindungan hak para pihak.

“Upaya hukum ini penting karena terkait dengan hak para pihak, baik terdakwa maupun penuntut umum, untuk menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa apabila Pengadilan Tinggi (PT) menemukan adanya kekeliruan, kelalaian dalam hukum acara, atau pemeriksaan yang belum lengkap di tingkat Pengadilan Negeri (PN), maka PT dapat memerintahkan perbaikan kepada PN atau melakukan koreksi melalui putusan.

Selain itu, materi juga menyoroti pentingnya ketertiban administrasi perkara. Hal ini mencakup kewajiban pemberitahuan jadwal pengucapan putusan, pengunggahan petikan putusan ke Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada hari yang sama, serta penyampaian informasi secara transparan kepada para pihak.

“Pengadilan Tinggi perlu memastikan akses bagi para pihak, sehingga putusan dapat dibacakan baik secara langsung maupun secara elektronik,” jelasnya.

Penegasan penting lainnya adalah terkait batas waktu pengajuan kasasi. Dalam ketentuan terbaru, jangka waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi dihitung sejak putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, bukan sejak pemberitahuan putusan banding.

Perubahan ini dinilai mempertegas urgensi tertib administrasi dan keterbukaan informasi, agar hak para pihak dalam menempuh upaya hukum tidak terabaikan.

Dalam kesempatan tersebut, juga disampaikan bahwa Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 menjadi pedoman penting dalam masa transisi penerapan ketentuan baru.

Menutup pemaparannya, Prim Haryadi menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 harus dipahami sebagai instrumen untuk menjaga tertib peradilan dan menjamin perlindungan martabat manusia.

“KUHAP baru bukan sekadar prosedur, tetapi alat untuk menyeimbangkan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan,” pungkasnya. (Red/Mh/Foto: Ist./Dandapala)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *