Sindikat Penyelundupan Manusia ke Australia Terbongkar, Tiga WN Pakistan Jadi Tersangka
Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengungkap jaringan penyelundupan manusia lintas negara dengan menetapkan tiga warga negara Pakistan berinisial SA, MS, dan MWK sebagai tersangka.
Ketiganya diduga mengorganisasi pemberangkatan ilegal sejumlah warga negara asing (WNA) menuju Australia melalui jalur laut di wilayah timur Indonesia.
Kasus ini bermula dari penangkapan empat pria WN Pakistan oleh Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Aru di sebuah penginapan di Dobo, Maluku, pada September 2025. Keempatnya, yakni SK, AS, MS, dan SUR, diketahui masuk ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan setelah tergiur janji keberangkatan legal ke Australia yang ditawarkan SA melalui media sosial.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko mengungkapkan, praktik ini telah berlangsung sejak pertengahan 2025.
“Pada periode Juni hingga Agustus 2025, empat WN Pakistan masuk ke Indonesia dengan izin tinggal kunjungan dan dijanjikan bisa berangkat ke Australia melalui jalur yang diklaim legal oleh SA yang berdomisili di Tangerang,” ujarnya.
Setibanya di Indonesia, para korban ditampung di sebuah rumah kontrakan di Tangerang, Banten, sebelum diberangkatkan secara bertahap menuju Ambon, Saumlaki, dan Dobo. Di wilayah Maluku, tersangka MS dan MWK berperan menyiapkan sarana transportasi laut untuk penyeberangan ilegal ke Australia.
Aksi mereka terendus aparat saat para korban diamankan Polres Kepulauan Aru pada 12 September 2025. Sementara itu, MS dan MWK ditangkap oleh Kantor Imigrasi Tual di Saumlaki pada 15 September 2025 karena diduga sebagai koordinator lapangan.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada SA yang akhirnya ditangkap di Kabupaten Tangerang pada 10 Oktober 2025.
Proses hukum berlanjut dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan pada 15 Desember 2025. Ketiga tersangka resmi ditetapkan pada 18 Februari 2026.
Selanjutnya, pada 10 April 2026, berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). Dalam waktu dekat, para tersangka beserta barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang untuk proses penuntutan.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang merujuk pada Pasal 457 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.
Hendarsam menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara Imigrasi, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam memberantas kejahatan lintas negara.
“Penegakan hukum keimigrasian adalah bagian penting dalam menjaga kedaulatan negara dan melindungi kepentingan nasional,” tegasnya. (Gate 13/Foto: Ist./Humas)

