MA Kabulkan Kasasi JPU, LM Dipidana 8 Tahun Penjara
Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi jaksa dan membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan kepada LM dalam perkara dugaan penggelapan proyek bantuan sosial (bansos) COVID-19 di DKI Jakarta. Majelis kasasi menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara.
Kasus ini bermula dari keterlibatan LM dalam pengadaan bansos saat pandemi. Sejumlah penyimpangan disebut terjadi dalam pelaksanaan proyek tersebut, hingga akhirnya LM diproses secara hukum.
Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis LM bebas, namun jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi.
“Kabul JPU, batal judex facti. Mengadili sendiri. Terbukti Pasal 263 ayat (2) jo Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010,” demikian bunyi amar putusan kasasi yang dikutip portal dandapala, Rabu (19/11).
Majelis kasasi yang memutus perkara ini diketuai oleh Dwiarso Budi Santoarto, dengan anggota Sutarjo dan Noor Edi Yono. Panitera pengganti yaitu Yustiana.
“Pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 2 miliar subsidiair 3 bulan,” lanjut amar putusan tersebut.
Dalam tuntutannya, JPU sebelumnya meminta LM dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. (Mh/Foto: ilustrasi/Istimewa)
Discover more from RestorasiNews.com
Subscribe to get the latest posts sent to your email.
