Hukum

Wamenkum: APH Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru

Jakarta – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward O.S. Hiariej menegaskan aparat penegak hukum (APH) di Indonesia telah siap mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Hukum (Kemenkum) di Kompleks Parlemen, Senin (19/1).

Menurut Wamenkum, kesiapan tersebut tidak bersifat normatif, melainkan telah terlihat dari praktik penegakan hukum di lapangan.

Salah satu contohnya ditunjukkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) setelah berlakunya KUHP dan KUHAP baru.

“Tiga hari setelah KUHP dan KUHAP baru berlaku, KPK melakukan OTT dan sudah menerapkan KUHAP baru. Tersangka tidak lagi ditayangkan di depan layar karena KUHAP baru melarang tindakan yang menimbulkan asas praduga bersalah,” ujar Eddy, sapaan akrab Edward O.S. Hiariej.

Ia menambahkan, dalam penetapan pasal sangkaan, KPK juga telah menyesuaikan dengan ketentuan baru, yakni menggunakan Pasal 603 dan 604 KUHAP yang mencabut Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

“KPK sangat cepat beradaptasi,” tegasnya.

Selain itu, Wamenkum mengungkapkan adanya putusan pengadilan yang telah menerapkan ketentuan KUHP baru.

Pada 9 Januari 2026, Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim menjatuhkan putusan pemaafan hakim dalam perkara pencurian kabel yang dilakukan anak, setelah barang bukti dikembalikan kepada pemiliknya.

“Pemaafan hakim ini merupakan instrumen baru dalam KUHP, yang tidak dikenal dalam hukum pidana sebelumnya,” jelas Eddy.

Terkait kesiapan sumber daya manusia, Wamenkum menyampaikan bahwa sosialisasi dan pelatihan kepada APH telah dilakukan secara masif sejak 2025.

Mahkamah Agung (MA) tercatat telah menyelenggarakan 11 kali pelatihan, dengan setiap pelatihan diikuti sekitar 750 hakim.

“Kejaksaan dan Kepolisian juga rutin melakukan sosialisasi setiap minggu,” tambahnya.

Sebelumnya, Komisi XIII DPR RI mempertanyakan kesiapan APH dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru.

Salah satu sorotan disampaikan anggota Komisi XIII dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Meity Rahmatia, yang menekankan pentingnya pelatihan menyeluruh untuk mencegah kesalahan tafsir.

“Ada kekhawatiran jangan sampai terjadi kriminalisasi. Kami berharap Kemenkum mengawal proses ini dan memastikan penegakan hukum berjalan adil, serta melakukan pelatihan massal bagi MA, Polri, dan Kejaksaan agar tidak terjadi misinterpretasi pasal-pasal baru,” ujar Meity.

Dengan berbagai contoh penerapan dan intensitas pelatihan yang telah berjalan, pemerintah optimistis implementasi KUHP dan KUHAP baru dapat dilakukan secara bertahap, konsisten, dan berkeadilan. (Mh/Foto: Ist./Humas)


Discover more from RestorasiNews.com

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Discover more from RestorasiNews.com

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading