Hukum

Polresta Bogor Kota Tangkap Perempuan Pelaku Pencurian di Cimanggu

Bogor – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Jalan Cimanggu, Kelurahan Kedung Jaya, Kota Bogor, Jawa Barat (Jabar).

Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menindak tegas berbagai tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.

Pelaku berinisial R, seorang perempuan, ditangkap setelah polisi melakukan pelacakan hingga ke Jakarta Timur (Jaktim).

Penangkapan tersebut dilakukan berkat petunjuk kuat dari rekaman Closed-Circuit Television (CCTV) yang merekam aksi pelaku saat memasuki rumah korban pada Jumat (17/10).

“Dari hasil penyelidikan dan pencocokan di CCTV, kami melakukan pengejaran hingga ke Jakarta Timur dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho, Senin (20/10).

Hasil interogasi mengungkap bahwa pelaku sebelumnya telah memantau rumah korban dan mengetahui letak kunci rumah yang disimpan di dalam pot bunga.

Saat rumah dalam keadaan kosong, pelaku mengambil tiga cincin emas, dua buku tabungan, dan uang tunai sebesar Rp4 juta.

Dijelaskan oleh AKP Aji, Menurut pengakuan pelaku, tindakan itu dilakukan demi memenuhi kebutuhan gaya hidup (lifestyle).

“Total kerugian korban mencapai sekitar Rp30 juta. Kami juga tengah mendalami kemungkinan pelaku terlibat kasus serupa,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *