Pemerintah

Tak Perlu ke Kantor, Cek Sertipikat Tanah Kini Bisa Lewat Ponsel

Jakarta – Pemerintah mulai mendorong transparansi data pertanahan secara digital. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan masyarakat kini dapat mengecek kesesuaian data sertipikat tanah hanya melalui smartphone.

Melalui aplikasi Sentuh Tanahku, pengecekan dapat dilakukan kapan saja tanpa harus datang ke Kantor Pertanahan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menyatakan bahwa layanan ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat untuk memastikan keabsahan dokumen pertanahan.

“Sekarang masyarakat tidak perlu khawatir. Pengecekan bisa dilakukan dengan mudah melalui Sentuh Tanahku,” ujarnya, Selasa (14/4).

Untuk mengakses layanan tersebut, pengguna diwajibkan membuat akun dan melakukan verifikasi terlebih dahulu. Setelah itu, berbagai fitur dapat dimanfaatkan, termasuk pengecekan data sertipikat.

Pada sertipikat analog, pemilik dapat membagikan informasi kepada pihak lain melalui email dengan durasi akses tertentu. Data yang ditampilkan meliputi Nomor Identifikasi Bidang (NIB), jenis sertipikat, kode blanko, tanggal penerbitan, lokasi, luas tanah, hingga identitas pemilik.

Sementara pada sertipikat elektronik, proses berbagi data dilakukan melalui pemindaian barcode. Namun, pihak penerima tetap harus memiliki akun terverifikasi di aplikasi tersebut.

ATR/BPN mengingatkan, apabila data belum muncul dalam sistem, kemungkinan besar bidang tanah belum terpetakan secara digital. Masyarakat diminta datang ke Kantor Pertanahan untuk melakukan pembaruan data. (Red/Mh/Foto: Ist./Humas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *