Politik

RUU Pelindungan Saksi dan Korban Disahkan, Perkuat Hak dalam Sistem Peradilan Pidana

Jakarta – Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Saksi dan Korban (PSDK) menjadi undang-undang dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat perlindungan hukum bagi saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa sebagai negara hukum, Indonesia memiliki kewajiban menjamin perlindungan terhadap saksi dan korban sebagai bagian dari pemenuhan hak asasi manusia.

“Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan Indonesia sebagai negara hukum, sehingga seluruh penyelenggaraan kehidupan harus berlandaskan hukum,” ujarnya dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2026 di Gedung Nusantara II DPR RI, Selasa (21/4).

Menurutnya, regulasi sebelumnya, yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 junto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, belum sepenuhnya mampu menjawab perkembangan kebutuhan hukum saat ini.

Pendekatan keadilan restoratif dan rehabilitatif dinilai belum didukung oleh pengaturan yang optimal, sehingga diperlukan penguatan peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Undang-undang ini melengkapi hukum acara pidana dengan menempatkan saksi dan korban sebagai subjek yang setara dengan pelaku, sekaligus menandai pergeseran paradigma dari yang semula berorientasi pada pelaku menjadi juga berorientasi pada saksi dan korban,” kata Supratman saat menyampaikan Pendapat Akhir Presiden.

RUU PSDK mengatur secara komprehensif berbagai aspek pelindungan dan pemenuhan hak, tidak hanya bagi saksi dan korban, tetapi juga pelapor dan ahli.

Di dalamnya termasuk pengaturan mekanisme restitusi dan kompensasi, penguatan kelembagaan, serta kerja sama lintas sektor antara pemerintah pusat dan daerah.

Sementara itu, Pimpinan Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menyampaikan bahwa pembahasan RUU ini telah melalui proses panjang, termasuk rapat kerja tingkat I bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait.

Ia menjelaskan bahwa RUU PSDK merupakan bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2025–2026 yang diusulkan oleh Komisi XIII DPR RI.

Secara substansi, RUU ini mencakup 492 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada batang tubuh serta 227 DIM pada bagian penjelasan.

Dengan disahkannya regulasi ini, pemerintah dan DPR RI berharap sistem peradilan pidana di Indonesia semakin berkeadilan dengan memberikan perlindungan yang lebih kuat, menyeluruh, dan berimbang bagi seluruh pihak yang terlibat, khususnya saksi dan korban. (Red/Mh/Foto: Ist./Humas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *