Ekonomi

Hotel, Villa, Restoran, dan Mal di Bali Didorong Gunakan PLTS Atap

Denpasar – Gubernur Bali, Wayan Koster, menetapkan lima kawasan di Bali sebagai kawasan rendah emisi, yakni Nusa Dua dan Kuta di Kabupaten Badung, Ubud di Kabupaten Gianyar, Sanur di Kota Denpasar, serta Kepulauan Nusa Penida di Kabupaten Klungkung.

Penetapan kawasan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali untuk mewujudkan pariwisata yang berkualitas, berdaya saing, dan berkelanjutan melalui penerapan konsep pembangunan hijau.

Lima program utama yang akan diterapkan meliputi Green Energy melalui penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) pada bangunan hotel, restoran, villa, mal, perkantoran, dan rumah; Green Mobility melalui penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB); Green Ecosystem dengan meningkatkan tutupan lahan guna menjaga kelestarian hutan; Green Tourism melalui pengurangan penggunaan plastik sekali pakai di kawasan pariwisata; serta Green Community dengan mendorong peningkatan kualitas masyarakat berbasis kearifan lokal demi tercapainya kesejahteraan.

“Kita sudah melakukan pembatasan plastik sekali pakai, menerapkan energi bersih melalui kendaraan listrik dan memanfaatkan PLTS, namun tahun ini harus kita gencarkan lagi. Kalau ini bisa kita kerjakan, maka pariwisata Bali akan semakin berkualitas. Jangan terus menerima PHR, tetapi kita juga harus mempersiapkan konsep penataan untuk kemajuan masa depan Bali,” tegas Wayan Koster saat memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Kawasan Rendah Emisi, Rabu (5/8/2026).

Rapat tersebut dihadiri Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Bali, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali beserta BRIDA kabupaten/kota, Kelompok Ahli Gubernur Bali, serta perwakilan World Resources Institute (WRI).

Dalam arahannya, Koster menegaskan bahwa Bali harus mampu mewujudkan kemandirian energi guna menjaga keberlanjutan sektor pariwisata.

Menurutnya, pasokan listrik Bali saat ini masih bergantung pada jaringan kabel bawah laut yang sewaktu-waktu dapat mengalami gangguan akibat faktor alam maupun penyebab lainnya.

“Karena itu saya mengajak semua pihak untuk beralih menggunakan PLTS. Bali harus mampu mengendalikan kebutuhan energinya sendiri agar citra pariwisata tetap terjaga,” ujarnya.

Koster menjelaskan, PLTS merupakan sumber energi ramah lingkungan yang dinilai lebih efisien serta mampu mendukung terciptanya kualitas udara yang lebih bersih.

“Udara yang bersih sangat penting bagi kesehatan masyarakat. Jika udara tercemar, maka dampaknya juga akan dirasakan oleh kesehatan kita,” katanya.

Ia mengungkapkan, dirinya telah lebih dahulu memanfaatkan PLTS atap di kediamannya di Desa Sembiran, Kabupaten Buleleng.

Selain itu, Koster memaparkan bahwa kebutuhan listrik di Bali terus meningkat. Saat ini beban listrik mencapai lebih dari 1.200 megawatt (MW) dengan kapasitas sekitar 1.400 MW. Pada 2027, kebutuhan listrik diperkirakan meningkat menjadi lebih dari 1.400 MW.

“Kalau tidak dipersiapkan mulai sekarang, maka mulai tahun 2027 bisa terjadi pemadaman bergilir. Kawasan pariwisata seperti Badung, Denpasar, dan Gianyar tidak boleh mengalami kondisi seperti itu,” tegasnya.

Selain pengembangan energi surya, Pemprov Bali juga terus mendorong penggunaan kendaraan listrik sebagai upaya mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil, menekan biaya energi, sekaligus mengurangi polusi udara dan kebisingan.

Menutup arahannya, Gubernur Bali meminta BRIDA Provinsi Bali bersama BRIDA kabupaten/kota, Kelompok Ahli Gubernur, serta organisasi perangkat daerah terkait segera merumuskan pengembangan kawasan rendah emisi secara lebih rinci.

Ia juga meminta agar penggunaan PLTS atap didorong pada bangunan hotel, restoran, villa, mal, perkantoran, dan rumah di kawasan tersebut dengan melibatkan perangkat daerah yang membidangi perizinan.

“BRIDA harus merumuskan bersama Kelompok Ahli dan dinas terkait mengenai kawasan rendah emisi, memetakan wilayah yang dapat diterapkan kebijakan tersebut, sekaligus mendorong penggunaan PLTS atap pada hotel, restoran, villa, mal, perkantoran, dan rumah dengan melibatkan dinas perizinan,” pungkas Koster. (Red/Gate 13/Foto: Ist./Diskominfo)


Discover more from Restorasi News

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Restorasi News

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading