Era Baru Hukum Pidana Berlaku, Pemerintah Tegaskan Pendekatan Humanis dan Berkeadilan
Jakarta – Kamis (02/01) menandai dimulainya era baru hukum pidana di Indonesia. Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagai langkah reformatif meninggalkan sistem hukum pidana warisan kolonial.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, pemberlakuan ketiga regulasi tersebut merupakan momen bersejarah bagi bangsa Indonesia karena menandai peralihan menuju sistem hukum pidana modern yang berakar pada nilai dan jiwa bangsa.
“Indonesia tidak lagi memandang hukum pidana semata sebagai alat pembalasan, tetapi sebagai instrumen untuk mewujudkan keadilan, pemulihan, serta perlindungan hak asasi manusia,” ujar Supratman di Kantor Kementerian Hukum (Kemenkum) di kawasan Kuningan Jakarta, Senin (05/01).
Menurutnya, salah satu perbedaan mendasar KUHP Nasional dibandingkan hukum pidana lama adalah tidak lagi bertumpu pada pidana penjara. Sistem baru ini menempatkan pemulihan korban dan perubahan perilaku pelaku sebagai tujuan utama.
“KUHP Nasional tidak hanya memulihkan dan memberikan keadilan kepada korban, tetapi juga mendorong pelaku untuk bertobat dan kembali berkontribusi dalam masyarakat,” katanya.
Supratman menjelaskan, KUHP Nasional menghadirkan sistem hukum pidana yang lebih manusiawi melalui penerapan double track system, yakni kombinasi antara sanksi pidana dan sanksi tindakan. Dalam sistem ini, hakim dapat menjatuhkan pidana dan tindakan secara bersamaan, hanya pidana, atau hanya tindakan.
Sejumlah pembaruan lain yang diatur dalam KUHP Nasional antara lain peniadaan kategori “kejahatan” dan “pelanggaran”, pengakuan living law, penempatan korporasi sebagai subjek tindak pidana, pengkategorisasian ancaman pidana denda, serta pengaturan pidana mati dengan masa percobaan.
Terkait isu-isu krusial yang berkembang di masyarakat, Supratman menyinggung ketentuan mengenai penghinaan terhadap Presiden dan lembaga negara. Ia menegaskan, aturan tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berpendapat atau kritik terhadap kebijakan pemerintah.
“Ketentuan ini dibatasi sebagai delik aduan, yang hanya dapat diproses apabila ada pengaduan tertulis dari Presiden, Wakil Presiden, atau pimpinan lembaga negara,” ujarnya.
Isu lain yang turut disoroti adalah soal demonstrasi. Menurut Supratman, KUHP Nasional menjamin bahwa masyarakat yang telah menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu terkait unjuk rasa tidak dapat dipidana.
“Meskipun terjadi akibat seperti gangguan kepentingan umum atau keonaran, sepanjang telah ada pemberitahuan sebelumnya, pelaku tidak dapat dipidana,” tegas Menkum.
Dari sisi hukum acara, KUHAP baru membawa pembaruan dalam enam bidang utama, yakni pengaturan mekanisme keadilan restoratif, pengaturan saksi mahkota secara terbatas dan akuntabel, pengakuan bersalah, pengaturan pidana oleh korporasi, Perjanjian Penundaan Penuntutan, serta penguatan sistem informasi peradilan pidana terpadu berbasis teknologi.
KUHAP baru juga memperkuat perlindungan hak asasi manusia sejak tahap awal proses hukum, meliputi hak atas bantuan hukum, larangan penyiksaan dan intimidasi, kewajiban perekaman pemeriksaan, serta jaminan perlakuan yang manusiawi dan adil.
“Negara menjamin perlindungan, pendampingan, dan pemenuhan kebutuhan khusus bagi saksi dan korban, termasuk perempuan dan penyandang disabilitas, agar proses hukum berjalan tanpa diskriminasi dan hambatan akses. Selain itu, peran advokat diperkuat di seluruh tahapan proses pidana,” kata Supratman.
Penguatan pengawasan juga dilakukan melalui perluasan mekanisme praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, pemblokiran, penyitaan, penghentian penyidikan atau penuntutan, serta tindakan aparat lain yang berpotensi melanggar hak, sebagai bentuk pengawasan yudisial yang efektif. Peran advokat dalam mengajukan keberatan serta pengaturan ganti kerugian, rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi turut diperjelas.
“KUHAP memberikan dasar hukum yang kuat bagi pemulihan hak korban dan pihak yang dirugikan, termasuk ganti kerugian dan rehabilitasi bagi korban salah tangkap atau salah proses, restitusi oleh pelaku, serta kompensasi oleh negara apabila pelaku tidak mampu,” ujarnya.
Regulasi ketiga yang diberlakukan adalah UU tentang Penyesuaian Pidana. Menurut Supratman, penyesuaian ini diperlukan agar selaras dengan berlakunya KUHP dan KUHAP Nasional, terutama terhadap UU sektoral di luar KUHP, peraturan daerah, serta sejumlah pasal dalam KUHP.
“Isu krusial dalam penyesuaian pidana adalah ketentuan pidana dalam UU Narkotika untuk mengatasi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan. Selain itu, dilakukan penyesuaian pidana mati agar seluruhnya dijatuhkan dengan masa percobaan,” jelasnya.
Menkum Supratman mengakui, penyusunan ketiga regulasi tersebut merupakan proses panjang dan tidak mudah. Namun, kolaborasi serta partisipasi berbagai elemen masyarakat dinilai menjadi kunci lahirnya pembaruan besar dalam sistem hukum nasional.
“Kami telah melalui tahapan panjang, termasuk sosialisasi KUHP selama tiga tahun sejak 2023. Berbagai diskusi, FGD, seminar, hingga uji publik dilakukan bersama akademisi, pakar hukum, pers, koalisi masyarakat sipil, dan lembaga negara terkait. Harapan kami, hukum Indonesia semakin adil dan mampu menjawab kebutuhan perkembangan zaman,” pungkasnya. (Gate 13/Foto: Ist.)
Discover more from RestorasiNews.com
Subscribe to get the latest posts sent to your email.
