Imigrasi Bogor Amankan 13 WNA Jepang Terduga Pelaku Penipuan Daring di Sentul
Bogor – Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi yang menangani pelayanan dan pengawasan keimigrasian di wilayah Bogor, mengamankan 13 warga negara asing (WNA) asal Jepang yang diduga terlibat dalam praktik penipuan daring atau online scamming.
Belasan WNA tersebut diamankan dalam operasi pengawasan keimigrasian yang berlangsung di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, pada Senin (2/3) malam.
Operasi ini berawal dari pengamatan intensif yang dilakukan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), unit yang bertugas melakukan pengawasan serta penegakan hukum keimigrasian.
Selama beberapa hari terakhir, petugas mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di sebuah kawasan hunian di Sentul yang melibatkan sejumlah warga asing.
Setelah dilakukan pendalaman, tim kemudian melakukan penggerebekan di tiga rumah berbeda di wilayah tersebut. Dari operasi itu, petugas menemukan 13 pria berkewarganegaraan Jepang.
Dalam pemeriksaan dokumen di lokasi, satu orang di antaranya diketahui tidak dapat menunjukkan paspor asli saat diminta oleh petugas. Berdasarkan temuan awal, para WNA tersebut diduga menjalankan praktik penipuan daring yang menyasar korban di negara asal mereka, yakni Jepang.
Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas kejahatan siber.
Barang bukti tersebut antara lain atribut yang menyerupai seragam dan tanda pengenal Kepolisian Jepang, puluhan unit telepon genggam dan perangkat komputer, perangkat penguat (booster) serta pengacak sinyal, serta berbagai perangkat elektronik pendukung lainnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Ritus Ramadhana, menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen imigrasi dalam menjaga kedaulatan hukum serta mencegah penyalahgunaan izin tinggal oleh warga asing di Indonesia.
“Pengawasan orang asing merupakan tugas dan fungsi kami untuk memastikan setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Dalam kasus ini, kami bertindak secara profesional dan terukur setelah melalui proses pengawasan yang mendalam,” ujar Ritus.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas ilegal yang dilakukan oleh warga negara asing di wilayah Indonesia.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi (Plt Dirjen) di Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Yuldi Yusman, yang turut hadir dalam penanganan kasus tersebut menyatakan bahwa proses pemeriksaan masih terus dilakukan secara intensif.
“Petugas kami akan mendalami pemeriksaan terhadap yang bersangkutan serta berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk kepolisian dan perwakilan negara yang bersangkutan, apabila ditemukan unsur tindak pidana yang lebih luas,” kata Yuldi.
Saat ini, ke-13 WNA asal Jepang tersebut telah dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor untuk menjalani pemeriksaan intensif melalui proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Pemeriksaan difokuskan pada dugaan penyalahgunaan izin tinggal sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta pendalaman terhadap kemungkinan adanya tindak pidana penipuan lintas negara yang dilakukan dari wilayah Indonesia. (Mh/Foto: Ist./Humas)

