Hiburan

Semarakkan HUT ke-73, IKAHI Gelar Lomba Karya Tulis Ilmiah dan Anotasi Putusan

Jakarta – Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) menggelar Lomba Karya Tulis Ilmiah dan Penyusunan Anotasi Putusan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-73 IKAHI Tahun 2026.

Kegiatan berskala nasional ini dilaksanakan secara daring sepanjang Maret hingga April 2026.

Kompetisi ilmiah tersebut terbuka bagi hakim, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan peradilan, serta masyarakat umum.

Melalui kegiatan ini, IKAHI berupaya mendorong pengembangan ilmu hukum berbasis praktik peradilan sekaligus memperkuat literasi hukum dan dokumentasi yurisprudensi di Indonesia.

Panitia HUT ke-73 IKAHI mengumumkan pelaksanaan lomba pada 1 Maret 2026. Pengiriman naskah dimulai pada 2 hingga 28 Maret 2026 melalui alamat email resmi panitia.

Tahapan selanjutnya meliputi seleksi administrasi hingga 29 Maret, pengumuman hasil seleksi pada 30 Maret, serta masa sanggah pada 31 Maret.

Setelah itu, proses penilaian karya dilakukan pada 1 sampai 7 April 2026. Para pemenang dijadwalkan diumumkan pada 22 April 2026 bersamaan dengan acara puncak peringatan HUT ke-73 IKAHI.

Ketua Panitia HUT ke-73 IKAHI, Dr. H. Imron Rosyadi, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dirancang sebagai ruang intelektual untuk memperkuat hubungan antara praktik peradilan dan pengembangan keilmuan hukum.

“IKAHI berupaya membangun jembatan dialog antara dunia peradilan dan dunia akademik,” ujarnya.

Dalam kompetisi ini, peserta dapat mengirimkan dua jenis karya utama, yakni penelitian atau kajian yang membahas dinamika hukum dan peradilan, serta anotasi terhadap putusan pengadilan yang memiliki unsur kebaruan hukum.

Tema yang diangkat berfokus pada bidang hukum, sistem peradilan, serta analisis terhadap putusan inovatif yang berkontribusi pada perkembangan hukum nasional.

Peserta lomba dibagi dalam tiga kategori, yaitu hakim Indonesia, ASN peradilan, serta kategori umum yang mencakup dosen, mahasiswa, ASN nonperadilan, dan masyarakat luas.

Partisipasi dapat dilakukan secara individu maupun kelompok dengan jumlah maksimal empat orang. Panitia menegaskan bahwa keikutsertaan dalam lomba ini tidak dipungut biaya.

Setiap karya yang dikirimkan harus bersifat orisinal, belum pernah dipublikasikan maupun diikutsertakan dalam kompetisi lain.

Naskah juga wajib disusun sesuai dengan template resmi panitia dan dikirimkan dalam format dokumen Microsoft Word melalui email yang telah ditentukan.

Ketentuan tersebut diterapkan untuk menjaga standar akademik sekaligus memastikan kualitas karya yang dinilai.

Proses penilaian akan dilakukan oleh tim juri yang terdiri dari sembilan orang, melibatkan unsur akademisi, peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), praktisi hukum, serta perwakilan IKAHI.

Aspek pembahasan dan penalaran hukum menjadi komponen penilaian terbesar dengan bobot 45 persen, disusul keaslian gagasan sebesar 20 persen, serta unsur kreativitas, kesesuaian format penulisan, sitasi, dan akurasi data.

Ketua Umum PP IKAHI, Prof. Dr. H. Yanto, menegaskan bahwa penyelenggaraan lomba ini memiliki arti strategis bagi perkembangan hukum nasional.

“HUT ke-73 IKAHI Tahun 2026 menjadi momentum nasional untuk mendorong pengembangan ilmu hukum melalui penelitian dan anotasi putusan berunsur kebaruan hukum, guna memperkuat literasi hukum, dokumentasi yurisprudensi, serta sinergi antara dunia peradilan dan akademik,” ujarnya.

Melalui kompetisi tersebut, IKAHI juga ingin memperluas diseminasi landmark decision atau putusan penting pengadilan yang selama ini belum terdokumentasi secara optimal dalam ruang akademik maupun publik.

Upaya ini diharapkan dapat menumbuhkan budaya riset di lingkungan peradilan sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap dinamika perkembangan hukum di Indonesia.

Sebagai penutup pengumuman kegiatan, panitia mengutip prinsip hukum klasik berbahasa Latin: “Cogitationis Poenam Nemo Patitur,” yang berarti “tidak seorang pun dapat dihukum atas apa yang dipikirkannya.”

Kutipan tersebut menegaskan pentingnya kebebasan berpikir sebagai fondasi bagi perkembangan ilmu hukum serta peningkatan kualitas sistem peradilan di masa depan. (Mh/Foto: Ist./dandapala)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *