PemerintahPeristiwa

Mulai 1 September, Penumpang Internasional Wajib Isi Deklarasi Kedatangan

Jakarta – Penumpang penerbangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Bandara Juanda Surabaya, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, serta Pelabuhan Internasional Batam diwajibkan mengisi deklarasi kedatangan melalui Aplikasi All Indonesia mulai Senin, 1 September 2025.

Secara bersamaan, uji coba aplikasi ini juga diperluas ke seluruh bandara bagi semua maskapai, pelabuhan internasional, serta perbatasan darat.

Tujuan dan Fungsi Aplikasi

Aplikasi All Indonesia dihadirkan untuk menyederhanakan proses deklarasi kedatangan penumpang internasional, sekaligus memberikan pengalaman perjalanan yang lebih cepat, aman, dan efisien.

Melalui aplikasi ini, pengisian formulir kedatangan (arrival card) yang mencakup keimigrasian, kepabeanan (bea dan cukai), kesehatan, hingga karantina, kini terintegrasi dalam satu sistem digital.

Penumpang dapat mengisi formulir sejak tiga hari sebelum tiba di Indonesia dari negara asal, atau pada saat mendarat. Seluruh proses pengisian deklarasi kedatangan bebas biaya.

Dukungan Lintas Kementerian

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi (Dirjen) Yuldi Yusman menegaskan kehadiran aplikasi ini sebagai wujud komitmen pemerintah dalam menghadirkan layanan publik digital yang ramah dan efisien.

“All Indonesia adalah langkah maju dalam pelayanan publik. Proses kedatangan di bandara atau pelabuhan menjadi lebih singkat, aman, dan ramah bagi semua penumpang, baik individu maupun kelompok, termasuk lansia, difabel, dan anak-anak,” jelas Yuldi.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Lejen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama menilai integrasi ini sebagai terobosan penting.

Menurutnya dengan adanya sistem ini, penumpang tidak lagi perlu mengisi electronic customs declaration (e-CD) karena seluruh proses kepabeanan sudah tergabung dalam aplikasi digital terpadu.

“Terobosan ini tidak hanya memperlancar pergerakan orang, tetapi juga mempercepat arus barang,” ujar Djaka.

Aspek Kesehatan dan Karantina

Integrasi data kesehatan dalam Aplikasi All Indonesia memungkinkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendeteksi potensi risiko penyakit menular sejak dini.

Hal ini menjadi bagian penting dari sistem kewaspadaan dini nasional untuk menjaga kesehatan masyarakat.

Selain itu, penumpang yang membawa komoditas hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya wajib mengisi deklarasi.

Mekanisme ini mempermudah pengawasan karantina sekaligus mencegah penyebaran hama, penyakit, serta menjaga ketahanan pangan dan perlindungan ekonomi nasional.

Akses Aplikasi

Formulir deklarasi penumpang dapat diakses melalui situs resmi allindonesia.imigrasi.go.id atau dengan mengunduh aplikasi All Indonesia di Google Play Store (Android) maupun App Store (iOS).

“Kami mengimbau seluruh penumpang penerbangan internasional, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA), untuk melaporkan kedatangannya melalui aplikasi ini. Data yang diberikan menjadi kunci menjaga keamanan, kesehatan, dan integritas perbatasan kita,” pungkas Yuldi. (Gate 13/Foto: Ist.)


Discover more from RestorasiNews.com

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Discover more from RestorasiNews.com

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading