Hukum

MA Terbitkan SEMA 1/2026, Jadi Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025

Jakarta Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) resmi menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 sebagai pedoman utama bagi hakim dan aparatur peradilan dalam mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 di seluruh lingkungan peradilan pidana.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk menjaga keseragaman penerapan hukum sekaligus mencegah multitafsir dalam praktik peradilan.

SEMA 1/2026 mengatur sejumlah pedoman penting, antara lain ketentuan peralihan KUHP baru sebagaimana Pasal 3 KUHP, alternatif redaksi amar putusan berdasarkan KUHP baru, serta ketentuan peralihan KUHAP baru sesuai Pasal 361 KUHAP.

Selain itu, diatur pula pedoman terkait hukum acara baru, meliputi penggeledahan dan penyitaan, mekanisme keadilan restoratif, pengakuan bersalah, sidang pemeriksaan perjanjian penundaan penuntutan (Pasal 328 KUHAP), hingga upaya hukum terhadap putusan lepas.

Melalui SEMA ini, MA menegaskan bahwa hakim tidak cukup hanya menerapkan hukum secara tekstual. Hakim dituntut memahami filosofi pembaruan hukum pidana nasional dan mencermati ketentuan peralihan, khususnya pada perkara yang sedang berjalan.

Prinsip lex mitior ditekankan sebagai rujukan utama, yakni mengutamakan ketentuan yang lebih menguntungkan terdakwa apabila terdapat perbedaan antara hukum lama dan hukum baru.

Dalam aspek pemidanaan, SEMA 1/2026 mengarahkan hakim agar lebih variatif dan proporsional dalam menjatuhkan putusan. Pidana denda, pidana pengawasan, pidana kerja sosial, hingga pemaafan hakim kini memiliki pedoman amar yang jelas.

Hakim juga diwajibkan menyusun pertimbangan pemidanaan secara sistematis dengan memperhatikan 11 aspek sebagaimana Pasal 54 KUHP, termasuk tingkat kesalahan, dampak perbuatan, serta kondisi pribadi terdakwa.

Tidak hanya hakim, aparatur peradilan, termasuk panitera dan pejabat pengadilan memegang peran krusial dalam memastikan seluruh proses administrasi, penetapan, dan register perkara berjalan sesuai mekanisme baru.

Hal ini mencakup penerapan keadilan restoratif, pengakuan bersalah, serta penundaan penuntutan yang kini berada di bawah pengawasan ketat pengadilan.

MA juga menekankan kecepatan dan ketepatan waktu. Sejumlah penetapan dibatasi jangka waktu hanya beberapa hari kerja, sehingga menuntut aparatur peradilan bekerja lebih profesional, responsif, dan akuntabel demi mewujudkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Dengan diberlakukannya SEMA 1/2026, MA mengirim pesan tegas bahwa era hukum pidana baru menuntut cara berpikir dan cara bekerja baru. Hakim tidak lagi sekadar “corong undang-undang”, melainkan penegak keadilan substantif yang adaptif terhadap pembaruan hukum dan kebutuhan masyarakat.


Discover more from RestorasiNews.com

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Discover more from RestorasiNews.com

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading