PP 55/2025 Resmi Terbit, Negara Tegaskan Pengakuan Hukum Adat dalam Sistem Pidana
Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat.
Regulasi ini ditetapkan dan diundangkan pada Kamis (31/12) serta tercantum dalam Lembaran Negara Tahun 2025 Nomor 197. PP ini akan mulai berlaku pada Jumat (3/1).
PP 55/2025 merupakan aturan pelaksana Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menegaskan pengakuan negara terhadap hukum adat sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat, sepanjang memenuhi kriteria tertentu.
Definisi dan Ruang Lingkup
Dalam Pasal 1 ayat (1) ditegaskan bahwa hukum yang hidup dalam masyarakat adalah hukum adat yang menentukan bahwa seseorang yang melakukan perbuatan tertentu patut dipidana. PP ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menetapkan tindak pidana adat melalui peraturan daerah (Perda).
PP 55/2025 juga menegaskan batasannya: tindak pidana adat yang unsur perbuatannya sama atau dapat dipersamakan dengan tindak pidana dalam KUHP tetap tunduk pada KUHP (Pasal 2 dan Pasal 3).
Kriteria Hukum dan Tindak Pidana Adat
Regulasi ini menetapkan kriteria ketat agar hukum adat dapat diakui secara formal. Hukum yang hidup dalam masyarakat harus:
- Selaras dengan Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, serta asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa; dan
- Diakui serta dilaksanakan oleh masyarakat hukum adat setempat (Pasal 4).
Adapun tindak pidana adat harus memenuhi kriteria:
- Bersifat melawan hukum menurut hukum adat setempat;
- Diancam pidana berupa pemenuhan kewajiban adat;
- Tidak diatur dalam KUHP; dan
- Berlaku bagi setiap orang di wilayah hukum adat tersebut (Pasal 5).
Perda, Penanganan, dan Sanksi
Perda yang dibentuk wajib memuat antara lain nama masyarakat hukum adat, batas wilayah, perbuatan yang dilarang, tata cara penanganan, serta sanksi berupa pemenuhan kewajiban adat (Pasal 10). Dalam proses pembentukannya, masyarakat hukum adat wajib dilibatkan (Pasal 11).
Penanganan perkara dilakukan melalui musyawarah oleh lembaga adat bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan melibatkan korban dan pihak terduga.
Sanksi pemenuhan kewajiban adat bagi perseorangan dipersamakan nilainya dengan pidana denda kategori II dalam KUHP, sementara bagi korporasi mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika musyawarah menyatakan pelaku terbukti, kewajiban adat wajib dipenuhi. Sebaliknya, bila dinyatakan tidak terbukti, pihak tersebut dibebaskan dari kewajiban adat (Pasal 17 dan Pasal 18).
Peran Pengadilan dan Aparat Penegak Hukum
Hasil musyawarah adat dimintakan penetapan pengadilan melalui permohonan lembaga adat kepada Ketua Pengadilan Negeri melalui Kepala Kejaksaan Negeri.
PP ini juga menegaskan perkara tindak pidana adat tidak dapat diproses dalam peradilan pidana apabila kewajiban adat telah dipenuhi, pelaku dinyatakan tidak terbukti, atau perbuatannya bukan tindak pidana adat.
Dalam hal perkara diselesaikan melalui hukum acara pidana, hakim berwenang menjatuhkan ganti rugi setara denda kategori II bagi perseorangan, atau sesuai ketentuan bagi korporasi.
Penegasan Sikap Negara
Penerbitan PP 55/2025 menegaskan sikap negara yang mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sebagaimana amanat Pasal 18 ayat (2) UUD 1945.
Pemerintah sekaligus mengingatkan agar penyusunan Perda dilakukan secara hati-hati, partisipatif, dan berkeadilan, dengan menggali hukum adat setempat secara cermat agar selaras dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Gate 13/Foto: Istimewa)

