Politik

MA Tetapkan 34 Lokasi Pembangunan Rusun Hakim pada TA 2026

Jakarta – Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Sugiyanto, menetapkan 34 lokasi pembangunan rumah susun atau flat hakim untuk Tahun Anggaran (TA) 2026.

Keputusan tersebut menjadi dasar pelaksanaan pembangunan hunian negara bagi hakim di sejumlah daerah.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 374/SEK/SK.PL1.2/I/2026 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Rumah Susun atau Flat Hakim pada MA dan badan peradilan di bawahnya untuk TA 2026.

Dalam keputusan tersebut dinyatakan, “Menetapkan Daftar Lokasi Pembangunan Rumah Susun/Flat Hakim pada 34 (tiga puluh empat) satuan kerja di bawah MA sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan.”

Sebanyak 34 satuan kerja tersebut tersebar di sejumlah provinsi, antara lain Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, serta Banten.

Beberapa pengadilan yang masuk dalam daftar pembangunan di antaranya Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya, PN Cirebon, PN Semarang, PN Surabaya, PN Makassar, PN Kupang, dan PN Serang. Rincian lengkap lokasi pembangunan serta luasan aset tercantum dalam lampiran keputusan.

Dalam keputusan itu juga ditegaskan bahwa negara berkewajiban menjamin kesejahteraan hakim sebagai pejabat negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman.

“Bahwa negara memberikan jaminan kesejahteraan bagi hakim selaku pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, guna menjaga kemandirian hakim dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,” demikian kutipan dalam keputusan tersebut.

Pembangunan rumah susun hakim ini dilaksanakan melalui alokasi anggaran Badan Urusan Administrasi MA pada TA 2026. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperkuat dukungan fasilitas bagi hakim di berbagai daerah.

Dengan penyediaan hunian yang memadai, MA berharap para hakim dapat menjalankan fungsi peradilan secara lebih mandiri, profesional, serta bebas dari berbagai tekanan eksternal. (Red/Gate 13/Foto: ist./dandapala)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *