PPATK Tekankan Peran Strategis Peradilan dalam Pemberantasan TPPU dan Pendanaan Terorisme
Jakarta – Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dr. Fithriadi Muslim, menegaskan pentingnya peran strategis lembaga peradilan dalam upaya pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), serta Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM).
Penegasan tersebut disampaikan Fithriadi dalam kegiatan Pembinaan Ketua dan Panitera Pengadilan Negeri (PN) di lingkungan peradilan umum yang berlangsung di Jakarta pada Selasa (3/3).
Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa TPPU merupakan tindakan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana agar terlihat seolah-olah sebagai kekayaan yang sah.
Regulasi utama yang menjadi dasar penanganan kejahatan ini adalah Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPT.
Salah satu aspek penting dalam penanganan TPPU adalah sifatnya sebagai independent crime atau tindak pidana yang berdiri sendiri. Berdasarkan Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010, proses penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan perkara TPPU di persidangan tidak harus menunggu pembuktian atas tindak pidana asal.
Menurut Fithriadi, ketentuan tersebut memiliki implikasi yuridis yang signifikan, antara lain:
- Hakim tidak wajib menunggu putusan tindak pidana asal.
- Diterapkannya mekanisme pembalikan beban pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 77 juncto Pasal 78.
- Penguatan upaya perampasan aset hasil kejahatan (asset recovery).
- Dimungkinkannya pemidanaan terhadap korporasi.
Pendekatan ini menegaskan bahwa sistem hukum Indonesia tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pemulihan aset hasil kejahatan yang telah disamarkan melalui berbagai mekanisme pencucian uang.
Lebih lanjut dijelaskan, TPPU tidak berdiri sendiri karena berkaitan dengan berbagai tindak pidana asal. Setidaknya terdapat 26 jenis tindak pidana yang kerap menjadi sumber aliran dana ilegal, mulai dari korupsi, narkotika, perbankan, perpajakan, hingga perdagangan orang.
Kejahatan tersebut memiliki dampak sistemik terhadap perekonomian dan tata kelola hukum, di antaranya distorsi pasar, risiko terhadap stabilitas sistem keuangan, berkurangnya penerimaan negara, serta melemahnya prinsip rule of law.
Data statistik PPATK periode Januari hingga Desember 2025 mencatat terdapat 205 perkara terkait TPPU. Dari jumlah tersebut, tindak pidana asal yang paling dominan adalah narkotika sebesar 31 persen, tindak pidana lain dengan ancaman hukuman minimal empat tahun sebesar 27,6 persen, penipuan 18,2 persen, serta korupsi sebesar 10,8 persen.
Perkembangan teknologi finansial juga menghadirkan tantangan baru dalam penanganan TPPU. Modus pencucian uang kini semakin kompleks dengan memanfaatkan berbagai platform digital seperti dompet elektronik (e-wallet), payment gateway, layanan pinjaman daring (online lending), hingga penggunaan aset kripto.
Beberapa aset kripto yang kerap digunakan dalam praktik tersebut antara lain Bitcoin, stablecoin, hingga skema Decentralized Finance (DeFi) yang memungkinkan transaksi berlangsung secara terdesentralisasi dan relatif sulit dilacak.
Kasus judi daring menjadi salah satu contoh nyata bagaimana teknologi finansial dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal. Sepanjang 2025, tercatat perputaran dana mencapai Rp286,84 triliun dengan total 422,1 juta transaksi dan melibatkan sekitar 12,3 juta pelaku deposit.
Dalam praktiknya, pelaku menggunakan berbagai modus seperti smurfing digital, money mule, perusahaan cangkang (shell company), hingga penggunaan aset kripto untuk menghindari deteksi sistem anti pencucian uang.
Sejak 2025, pengawasan terhadap pedagang fisik aset kripto berada di bawah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam pengawasan tersebut, diterapkan kewajiban travel rule, yakni aturan pelacakan identitas dalam transfer aset kripto senilai minimal USD 1.000, serta kewajiban pelaporan transaksi mencurigakan kepada PPATK.
Menutup paparannya, Fithriadi menekankan bahwa integritas dan kewaspadaan lembaga peradilan menjadi garda terakhir dalam menjaga sistem keuangan nasional dari infiltrasi kejahatan terorganisir.
“Bersama membangun Indonesia yang bebas dari kejahatan keuangan, bermartabat, dan terpercaya di mata dunia,” tegasnya. (Gate 13/Foto: ist./dandapala)

