HukumPeristiwa

Perkuat Ekosistem Kreatif Digital, Kemenkum dan YouTube Bahas Royalti, Hak Cipta, dan Tata Kelola AI

Jakarta – Kementerian Hukum (Kemenkum) menggelar pertemuan dengan manajemen YouTube untuk membahas isu royalti, pelindungan hak cipta, serta tata kelola kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI) sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem kreatif digital di Indonesia.

Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Kemenkum, Jakarta, Selasa (27/1), dan dihadiri Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas bersama VP Global Head of Government Affairs & Public Policy YouTube, Leslie Miller.

Dalam audiensi tersebut, Menkum menegaskan bahwa platform digital seperti YouTube merupakan mitra strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan kreator serta pengembangan ekonomi kreatif nasional.

Namun demikian, Supratman menekankan bahwa tantangan utama saat ini bukan terletak pada platform, melainkan pada transparansi dan tata kelola lembaga manajemen kolektif nasional (LMKN) dalam pendistribusian royalti.

“Ke depan, tata kelola royalti harus semakin transparan, adil, dan berpihak kepada para kreator, musisi, serta performer Indonesia. Tantangan utama saat ini bukan pada platform, melainkan pada sistem pengelolaan dan distribusi royalti oleh lembaga manajemen kolektif,” ujarnya.

Penguatan LMKN dan Database Lagu Nasional

Menkum Supratman menyampaikan bahwa pemerintah tengah melakukan perbaikan sistem tata kelola royalti, antara lain melalui penguatan fungsi LMKN dan pembentukan database lagu nasional.

“Kami mendorong agar pemungutan hak mekanikal digital dilakukan melalui satu pintu di LMKN, guna memperkuat pengawasan, meningkatkan akuntabilitas, serta memastikan pembagian royalti yang jelas dan adil. Pemerintah juga tengah membangun database lagu nasional untuk memperbaiki sistem distribusi royalti di Indonesia,” kata Menkum.

Menurutnya, perkembangan platform digital dan AI membawa tantangan tersendiri dalam pelindungan hak cipta. Tantangan tersebut mencakup tanggung jawab platform, penggunaan wajar (fair use), monetisasi konten, perlindungan hak kreator, hingga isu voice cloning dan perlindungan hak atas kemiripan identitas (likeness rights).

“Indonesia berkomitmen memperkuat pelindungan hak cipta di era digital, termasuk melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang Hak Cipta dan penyusunan regulasi terkait AI, voice cloning, serta pelindungan hak atas kemiripan identitas,” ucap Supratman.

Ia menegaskan bahwa pengembangan teknologi harus berjalan seiring dengan perlindungan hak ekonomi dan reputasi para kreator.

Sementara itu, Leslie Miller menyatakan komitmen YouTube untuk mendukung kreator di Indonesia dan secara global guna membangun ekosistem kreatif yang berkelanjutan. Ia juga menegaskan pentingnya tata kelola hak cipta yang efektif dan bertanggung jawab.

“Kami memahami pentingnya transparansi, remunerasi yang adil, serta manajemen hak yang efektif. YouTube menantikan kerja sama dengan otoritas Indonesia dan para pemangku kepentingan, termasuk LMKN, untuk memastikan kerangka hak cipta yang seimbang,” ujar Leslie.

Leslie menambahkan bahwa Indonesia merupakan pasar yang penting dan dinamis bagi YouTube. Oleh karena itu, pihaknya siap memperluas kolaborasi dengan pemerintah Indonesia, termasuk dalam isu AI, keamanan digital, dan perlindungan anak.

“Kami menyambut baik keterlibatan berkelanjutan dalam isu-isu seperti AI, keamanan daring, dan perlindungan anak, serta siap berkolaborasi dalam mencari solusi yang bermanfaat bagi kreator, pengguna, dan ekosistem digital secara luas,” katanya.

Audiensi antara Kemenkum dan YouTube ini menegaskan arah kebijakan pemerintah dalam membangun ekosistem kreatif digital yang adil, transparan, dan berkelanjutan, melalui kolaborasi antara pemerintah, platform digital, industri kreatif, serta lembaga nasional dan internasional. (Gate 13/Foto: Ist./Humas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *