Sosok

Jabat Ketum PPHI Periode 2026-2029, Ichwan Setiawan dan Tantangan Baru Praktisi Hukum di Era Perubahan

Jakarta – Terpilihnya Dr. (c) Ichwan Setiawan, S.H., M.H. sebagai Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Praktisi Hukum Indonesia (DPP PPHI) periode 2026-2029 menjadi momentum penting bagi arah gerakan praktisi hukum nasional.

Di tengah dinamika perubahan regulasi, digitalisasi layanan hukum, serta meningkatnya tuntutan publik terhadap keadilan yang substantif, PPHI dihadapkan pada tantangan untuk tampil lebih relevan dan berdampak.

Ichwan Setiawan bukan sosok baru dalam dunia advokasi. Pengalamannya sebagai advokat, akademisi, sekaligus organisatoris memberi bekal kuat untuk memimpin PPHI menjadi organisasi yang tidak sekadar menjadi wadah profesi, tetapi juga think tank hukum yang kritis dan konstruktif.

Dalam konteks nasional, kehadiran PPHI di bawah kepemimpinan Ichwan dinilai strategis untuk menjembatani praktik hukum dengan kebutuhan masyarakat.

Hukum tidak lagi cukup dipahami sebagai teks normatif, melainkan sebagai instrumen keadilan sosial yang harus mampu menjawab persoalan nyata di lapangan.

Penyerahan Pataka PPHI dari Ketum yang lama Advokat Dr. Tengku Murphi Nusmir, S.H., M.H., kepada Ketum PPHI yang baru terpilih Dr. (c) Ichwan Setiawan, S.H., M.H. (Foto: Ist./Dok.)

Saat ditanya awak media langkah awal selaku nahkoda baru PPHI, ia membeberkan beberapa program-program yang akan segera dilakukan, diantaranya pengembangan sayap PPHI di seluruh wilayah Indonesia, dan meningkatkan kegiatan forum diskusi bersama anggota dan masyarakat.

“Kami akan melakukan upaya pengembangan lebih luas eksistensi PPHI ke wilayah-wilayah pelosok daerah, disamping itu meningkatan kegiatan-kegiatan diskusi hukum. Apalagi sudah diberlakukannya KUHP-KUHAP yang baru,” ujarnya, Selasa (27/1).

Lebih lanjut, Ichwan menegaskan bahwa PPHI harus menjadi rumah besar yang inklusif bagi seluruh praktisi hukum Indonesia.

“Kita ingin membangun organisasi yang bukan hanya kuat secara struktur, tetapi juga hidup secara gagasan, berani bersuara, dan hadir nyata membela kepentingan keadilan masyarakat,” ucapnya.

Pimpinan Sidang Musyawarah Besar (Mubes) PPHI I Tahun 2026. (Foto: Ist./Dok.)

Ke depan, sambung Ichwan, PPHI akan diupayakan didorong menjadi mitra strategis negara dan masyarakat dalam penguatan supremasi hukum, etika profesi, serta pengembangan kapasitas praktisi hukum yang berintegritas dan berkeadilan,” tambahnya.

Ichwan Setiawan menyadari bahwa tantangan hukum nasional tidak bisa dijawab dengan pendekatan konvensional. Karena itu, ia menekankan pentingnya PPHI tampil sebagai organisasi pemikir sekaligus penggerak.

Ichwan menggarisbawahi, apa yang dikatakannya bukan kerja satu orang, yakni kerja kolektif. “Saya mengajak seluruh anggota PPHI di pusat dan daerah untuk bergerak bersama, saling menguatkan, dan menjaga marwah profesi hukum Indonesia,” tegasnya.

Dikatakan oleh Ichwan, bahwa PPHI tidak boleh hanya menjadi penonton dalam dinamika hukum nasional. “Kita harus berani memberi gagasan, menyampaikan kritik yang konstruktif, dan menghadirkan solusi hukum yang berkeadilan,” tandasnya.

Tantangan lain yang mengemuka adalah bagaimana praktisi hukum menjaga integritas di tengah sorotan publik. Di sinilah kepemimpinan organisasi profesi diuji,mampu menanamkan etika, profesionalisme, dan keberpihakan pada keadilan, tanpa kehilangan independensi.

Menurut Ichwan, kekuatan organisasi terletak pada soliditas dan integritas anggotanya. “Jika kita menjaga etika, profesionalisme, dan keberpihakan pada keadilan, maka PPHI akan tumbuh besar dan dihormati,” pungkasnya.

Kepemimpinan Ichwan Setiawan diharapkan mampu membawa PPHI lebih progresif, terbuka terhadap kolaborasi lintas sektor, serta aktif memberi masukan kebijakan hukum nasional. Sebab, masa depan hukum Indonesia membutuhkan lebih dari sekadar penegakan aturan, namun juga membutuhkan nurani dan keberanian moral. (Mh/Foto: Ist./Dok.PPHI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *