Hiburan

Dua Tradisi Asal Buleleng Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025

Buleleng – Kabupaten Buleleng kembali menorehkan prestasi membanggakan di bidang pelestarian budaya. Dua unsur kebudayaan asal Buleleng resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTB) Indonesia Tahun 2025 oleh Kementerian Kebudayaan (Kemenbud).

Kedua warisan tersebut adalah Tari Baris Bedug Buleleng dan Karya Alilitan dari Catur Desa (Gobleg, Munduk, Gesing, dan Umejero).

Dilansir portal bulelengkab.go.id, Senin (13/10), Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Kabupaten Buleleng Nyoman Wisandika, menyampaikan rasa syukur dan kebanggaannya atas penetapan tersebut.

“Untuk tahun 2025 ini, Buleleng ditetapkan mendapatkan dua WBTB, yaitu Tari Baris Bedug Buleleng dan Karya Alilitan dari Catur Desa. Prosesnya cukup panjang, dimulai sejak akhir tahun 2024 melalui tahapan verifikasi, pelengkapan narasumber, hingga sidang penetapan di Kementerian Kebudayaan minggu lalu,” jelasnya.

Menurut Wisandika, kedua tradisi ini memiliki keunikan dan nilai kearifan lokal yang tidak dimiliki daerah lain, sehingga layak ditetapkan sebagai WBTB.

Tari Baris Bedug Buleleng, sambungnya, memiliki ciri khas pada bungkuk atau puntalan kain di punggung penari yang mengandung makna simbolis dalam upacara ngaben. Tarian ini biasanya dibawakan oleh empat penari dalam prosesi tedun sawe dan pelepasan tali peti.

Sementara Karya Alilitan merupakan tradisi khas empat desa di kawasan Catur Desa yang diwariskan secara turun-temurun dan masih lestari hingga kini.

“Penetapan WBTB tidak dapat diberikan pada tradisi yang sudah punah. Dua tradisi ini masih hidup, masih dilaksanakan, dan terus diwariskan kepada generasi berikutnya,” tambah Wisandika.

Dengan dua tambahan baru ini, jumlah unsur Warisan Budaya Takbenda yang dimiliki Kabupaten Buleleng kini mencapai 18 unsur budaya. Dinas Kebudayaan juga terus berkomitmen mengajukan unsur budaya lainnya untuk mendapatkan penetapan sebagai WBTB maupun Cagar Budaya.

“Setiap tahun kami mengusulkan unsur budaya, baik permainan tradisional, ritus, maupun karya budaya lainnya. Tahun ini, satu Cagar Budaya, yakni Gereja Pantekosta, juga hampir rampung menunggu SK Bupati,” ungkapnya.

Kadisbud Kabupaten Buleleng Nyoman Wisandika juga menegaskan, bahwa pelestarian kebudayaan merupakan tanggung jawab bersama, tidak hanya pemerintah, tetapi juga masyarakat dan generasi muda.

“Kebudayaan harus digali, dikembangkan, disebarluaskan, dan dilestarikan. Ini bukan hanya untuk kita, tetapi juga untuk generasi penerus. Jangan sampai permainan tradisional atau tari-tarian sakral hilang ditelan zaman,” pungkasnya.

Sebagai bentuk nyata komitmen pelestarian, Disbud Buleleng juga aktif menggelar workshop dan sosialisasi permainan tradisional, bekerja sama dengan kalangan akademisi dan sekolah-sekolah di seluruh wilayah Buleleng. (Gate 13/Foto: Ist./Humas)


Discover more from RestorasiNews.com

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Discover more from RestorasiNews.com

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading