Wamenkum: Aparat Siap Terapkan KUHP Baru, Tantangan Ada pada Pemahaman Masyarakat
Jakarta – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy O. S. Hiariej menegaskan bahwa aparat penegak hukum (APH) di Indonesia pada prinsipnya telah siap mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Namun, tantangan terbesar justru terletak pada kesiapan dan pemahaman masyarakat terhadap perubahan paradigma hukum pidana nasional.
“Saya meyakini teman-teman polisi, jaksa, dan hakim siap melaksanakan KUHP dan KUHAP yang baru. Yang menjadi kekhawatiran saya justru apakah masyarakat kita sudah siap, karena KUHP yang baru ini mengubah paradigma kita semua,” ujar Eddy saat menjadi narasumber Sosialisasi KUHP Nasional di Graha Pengayoman, Jakarta, Senin (26/01).
Menurut Eddy, selama ini sebagian masyarakat masih memandang hukum pidana sebagai sarana balas dendam. Ketika terjadi tindak pidana, tuntutan publik umumnya mengarah pada penangkapan dan penghukuman pelaku seberat-beratnya, tanpa mempertimbangkan pendekatan keadilan yang lebih komprehensif.
“Ini menandakan bahwa mindset kita masih menggunakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam. Padahal KUHP yang baru telah mengadopsi paradigma hukum pidana modern yang berorientasi pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif,” jelasnya.
Eddy menekankan bahwa mekanisme keadilan restoratif yang kini diatur secara eksplisit dalam KUHP dan KUHAP harus dipahami secara utuh oleh masyarakat. Tanpa pemahaman yang memadai, ia khawatir penerapan mekanisme tersebut justru menimbulkan kecurigaan publik terhadap integritas APH.
“Jangan sampai muncul anggapan bahwa polisi sudah dibayar, jaksa sudah dibayar, atau hakim sudah dibayar. Padahal mekanisme itu memang secara sadar dan resmi diperkenalkan dalam KUHP maupun KUHAP,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Eddy juga memaparkan sejumlah contoh konkret yang menunjukkan kesiapan APH dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru.
Di antaranya adalah perubahan pola konferensi pers oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghindari praduga bersalah, penerapan tuntutan berbasis KUHP baru, hingga mulai diterapkannya putusan pemaafan hakim dan pidana kerja sosial.
“Kemarin di Kudus, ada seorang anggota DPRD yang terjerat kasus judi. Jaksa menuntut enam bulan penjara, namun hakim mengabulkan dengan mengganti pidana tersebut menjadi pidana kerja sosial selama empat bulan, setiap hari dua jam di kantor kelurahan,” ungkap Eddy sebagai contoh konkret.
“Karena itu, saya katakan APH kita siap mengimplementasikan KUHP dan KUHAP yang baru. Tantangan kita bersama adalah bagaimana menjelaskan kepada masyarakat tentang visi dan misi KUHP Nasional ini,” sambungnya.
Terkait substansi regulasi, Eddy mengakui bahwa KUHP dan KUHAP bukanlah produk hukum yang sempurna. Namun, ia menegaskan bahwa proses penyusunannya dilakukan secara maksimal oleh tim yang terdiri dari 15 pakar hukum melalui perdebatan panjang dan mendalam.
“Kami sadar bahwa KUHP dan KUHAP yang baru bukan kitab suci yang sempurna. Namun, itulah karya terbaik yang dapat kami persembahkan bagi bangsa dan negara. Jika terdapat kontroversi dalam sejumlah isu, hal itu wajar dalam negara yang multietnis, multireligi, dan multikultur seperti Indonesia,” pungkasnya. (Gate 13/Foto: Ist./Humas)

