PemerintahPeristiwa

Imigrasi Jelaskan Perbedaan GCI dan Golden Visa, Simak Sasaran dan Skemanya!

Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menerbitkan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) pada Januari 2026, yang menawarkan izin tinggal dengan masa berlaku tanpa batas waktu.

Meski sekilas menyerupai Golden Visa Indonesia yang telah diterapkan sejak 2024, kedua kebijakan tersebut memiliki mekanisme, tujuan, dan sasaran yang berbeda.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Plt Dirjen) Imigrasi Yuldi Yusman menegaskan bahwa GCI dirancang sebagai jalur khusus bagi diaspora dan pihak yang memiliki ikatan kebangsaan dengan Indonesia, sementara Golden Visa difokuskan pada percepatan investasi dan kontribusi ekonomi langsung.

“Global Citizen of Indonesia disiapkan sebagai jalur bagi diaspora, eks WNI, dan keluarganya yang ingin kembali menetap dan berkontribusi di Indonesia. Sedangkan Golden Visa dirancang untuk menarik investor dan talenta global yang memberikan dampak positif terhadap perekonomian,” ujar Yuldi.

Perbedaan Masa Berlaku dan Mekanisme

Yuldi menjelaskan bahwa perbedaan mendasar kedua kebijakan tersebut terletak pada skema izin tinggal. Golden Visa diberikan untuk jangka waktu lima atau sepuluh tahun dan dapat diperpanjang, sedangkan GCI berlaku seumur hidup.

“Pemegang GCI cukup melakukan lapor diri setiap lima tahun. Tidak ada perpanjangan izin tinggal karena masa berlakunya langsung tanpa batas,” jelasnya.

Subjek Penerima Visa GCI

Secara rinci, Visa GCI diperuntukkan bagi:

  • Eks Warga Negara Indonesia (E32E)
  • Eks WNI dengan keahlian khusus (E32F)
  • Keturunan eks WNI hingga derajat kedua (E32G)
  • Keturunan eks WNI hingga derajat kedua dengan keahlian khusus (E32H)
  • Orang asing yang menikah dengan WNI (E31A)
  • Orang asing yang menikah dengan pemegang izin tinggal terbatas atau tetap (E31B)
  • Anak hasil perkawinan sah antara orang asing dan WNI (E31C)

Dalam skema GCI, pemohon memperoleh izin tinggal dengan jaminan keimigrasian berupa komitmen investasi yang relatif ringan, antara lain melalui obligasi, saham, reksa dana, deposito, atau kepemilikan properti.

Selain itu, pemohon diwajibkan memiliki penghasilan minimum sekitar USD 1.500 per bulan atau USD 15.000 per tahun.

Namun, untuk pemohon GCI dari jalur keahlian khusus, ketentuan investasi tidak diberlakukan.

“Pemohon GCI dengan keahlian khusus tidak perlu bukti komitmen investasi. Cukup bukti pendapatan dan surat undangan yang disertai penjaminan dari pemerintah pusat. Nilai utama GCI bukan semata dana, tetapi keterikatan emosional, sosial, dan kompetensi sumber daya manusia,” tambah Yuldi.

Skema dan Nilai Investasi Golden Visa

Berbeda dengan GCI, Golden Visa diberikan kepada orang asing dengan kualifikasi tertentu untuk tinggal di Indonesia selama lima atau sepuluh tahun, dengan fokus utama pada dukungan terhadap perekonomian nasional.

Skema Golden Visa mencakup Investor Perorangan, Investor Korporasi, Rumah Kedua (Second Home), Talenta Global, dan Tokoh Dunia.

Untuk investor perorangan yang mendirikan perusahaan di Indonesia, nilai investasi yang disyaratkan sebesar USD 2.500.000 untuk izin tinggal lima tahun dan USD 5.000.000 untuk sepuluh tahun.

Sementara itu, bagi direksi, komisaris, atau perwakilan korporasi induk yang membentuk perusahaan di Indonesia, nilai investasi yang ditetapkan sebesar USD 25.000.000 untuk masa tinggal lima tahun dan USD 50.000.000 untuk sepuluh tahun.

Adapun bagi investor perorangan yang tidak mendirikan perusahaan di Indonesia, Golden Visa lima tahun mensyaratkan penempatan dana sebesar USD 350.000, sedangkan untuk sepuluh tahun sebesar USD 700.000, yang dapat dialokasikan pada obligasi pemerintah, saham perusahaan publik, atau tabungan dan deposito.

Tujuan Kebijakan GCI

Yuldi menegaskan bahwa kebijakan GCI merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memulihkan ikatan dengan warga dunia yang memiliki darah Indonesia atau keterhubungan sosial dengan Tanah Air, sekaligus membuka ruang kontribusi non-finansial.

“Melalui GCI, pemerintah ingin mendorong kontribusi dalam bentuk keahlian, jejaring internasional, dan kolaborasi pengetahuan, tidak hanya investasi finansial,” tutup Yuldi. (Gate 13/Foto: Ist./IIustrasi)


Discover more from RestorasiNews.com

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Discover more from RestorasiNews.com

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading