PemerintahPeristiwa

Imigrasi Luncurkan Program Global Citizen of Indonesia, Beri Izin Tinggal Permanen Tanpa Batas

Tangerang – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) secara resmi meluncurkan program Global Citizen of Indonesia (GCI) pada Senin (26/1).

Peluncuran ini bertepatan dengan Hari Pelayanan Imigrasi ke-76 yang digelar di Kampus Politeknik Pengayoman, Kota Tangerang.

Program GCI memberikan izin tinggal permanen dengan masa berlaku tanpa batas kepada warga negara asing yang memiliki ikatan darah, hubungan keluarga, keterkaitan historis, atau hubungan personal yang kuat dengan Indonesia, tanpa mewajibkan mereka melepaskan kewarganegaraan asal.

Solusi Kewarganegaraan Ganda dan Penguatan Diaspora

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Plt Dirjen) Imigrasi Yuldi Yusman menjelaskan bahwa kebijakan GCI dirancang sebagai solusi atas isu kewarganegaraan ganda, sekaligus tetap menjunjung tinggi prinsip kedaulatan Indonesia dalam hukum kebangsaan.

“Kebijakan ini berfungsi sebagai solusi atas isu kewarganegaraan ganda, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kedaulatan Indonesia dalam hukum kebangsaan. GCI juga membuka peluang bagi komunitas diaspora dan individu yang memiliki hubungan dekat dengan Indonesia untuk berkontribusi di berbagai sektor pembangunan,” ujar Yuldi.

Adapun subjek yang dapat mengajukan GCI meliputi mantan warga negara Indonesia, keturunan mantan WNI hingga derajat kedua (anak dan cucu), pasangan WNI yang menikah secara sah, anak hasil perkawinan internasional, serta anggota keluarga pemegang izin tinggal GCI melalui skema reunifikasi keluarga.

Pengalaman Diaspora

Salah satu anggota diaspora Indonesia, Adam Welly Tedja, mengungkapkan bahwa dirinya telah berada di luar Indonesia selama 43 tahun. Ia menilai program GCI sebagai kesempatan berharga untuk kembali mengenal Indonesia secara lebih mendalam.

“Saya melihat apa yang saya sebut ‘raksasa tidur’ di Indonesia, bakat-bakat yang belum terbangun. Saya berharap dapat berbagi pengalaman pribadi dan menginspirasi mereka. Saya sangat berterima kasih kepada Direktorat Jenderal Imigrasi atas inisiatif ini,” ujarnya.

Pemegang GCI lainnya, Karna Gendo, juga menyampaikan apresiasi atas pelayanan yang diterimanya.

“Pengalaman layanan sangat lancar dan komunikasinya profesional. Fokus utama saya saat ini adalah keluarga. Ke depan, kontribusi akan tetap dalam koridor hukum dan profesional, seperti berbagi pengetahuan,” katanya.

Proses Digital dan Integrasi Sistem

Pengajuan GCI dilakukan secara daring melalui sistem visa elektronik di evisa.imigrasi.go.id. E-visa GCI dengan indeks E31A, E31B, E31C, E32E, E32F, E32G, dan E32H terintegrasi penuh dengan sistem kontrol perbatasan, baik autogate maupun konter imigrasi manual.

Pemohon yang menggunakan autogate wajib mengisi All Indonesia Arrival Declaration sebelum masuk ke Indonesia. Dalam waktu 24 jam setelah kedatangan, pemegang e-visa GCI secara otomatis memperoleh Izin Tinggal Permanen (ITAP) tanpa batas, tanpa perlu datang ke kantor imigrasi.

Persyaratan dan Jaminan Keimigrasian

Bagi mantan WNI dan keturunannya, GCI mensyaratkan bukti penghasilan minimum sekitar USD 1.500 per bulan atau USD 15.000 per tahun, serta jaminan keimigrasian berupa komitmen investasi, seperti obligasi pemerintah, saham, reksa dana, deposito berjangka, atau kepemilikan properti bernilai tinggi.

Jaminan ini bersifat dapat dikembalikan apabila pemegang GCI mengakhiri masa tinggal atau mengubah status izin tinggal.

Namun, ketentuan jaminan keimigrasian tidak berlaku bagi pemohon GCI melalui skema reunifikasi keluarga, termasuk pasangan WNI, anak hasil perkawinan internasional, dan pasangan pemegang GCI.

Sementara itu, pemohon dari jalur keahlian khusus diwajibkan menyertakan undangan resmi atau pernyataan urgensi dari pemerintah pusat sebagai penjamin.

Arah Kebijakan Keimigrasian 2026

Menteri Impas Agus Andrianto menegaskan bahwa kebijakan GCI sejalan dengan arah strategis pemerintah pada 2026, yang menekankan transformasi layanan dan pemanfaatan teknologi.

“Transformasi layanan dan penggunaan teknologi menjadi fondasi utama pelayanan publik modern. Program GCI dirancang terintegrasi dengan ekosistem digital untuk memastikan kemudahan akses dan mendorong kontribusi nyata diaspora terhadap pembangunan nasional,” ujar Agus.

Selain meluncurkan GCI, pemerintah juga meresmikan 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi guna memperluas akses layanan paspor dan izin tinggal, serta memperkuat pengawasan keimigrasian.

Yuldi menambahkan bahwa kebijakan GCI dan pembentukan kantor imigrasi baru merupakan langkah konkret memperkuat layanan berbasis digital sekaligus memperluas jangkauan layanan negara.

“Imigrasi akan terus memperkuat kolaborasi, pemanfaatan teknologi, dan kapasitas sumber daya manusia agar layanan keimigrasian semakin relevan, efisien, dan mampu menjawab tantangan kejahatan transnasional,” pungkasnya. (Gate 13/Foto: Ist./Humas)


Discover more from RestorasiNews.com

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Discover more from RestorasiNews.com

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading