Politik

Kelembagaan Naik Jadi Kementerian, RUU Perubahan UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Disahkan

Jakarta – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepakat mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke 4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, di Jakarta, Selasa (26/85).

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa regulasi baru ini membawa sejumlah penyempurnaan, terutama penguatan kelembagaan dari yang sebelumnya berstatus badan menjadi kementerian.

“Penguatan kelembagaan dari Badan Penyelenggara Haji menjadi kementerian yang menyelenggarakan sub-urusan pemerintahan haji dan umrah sebagai penyelenggara, sekaligus pihak yang bertanggung jawab penuh terhadap penyelenggaraan ibadah haji dan umrah,” kata Supratman saat menyampaikan pendapat akhir Presiden di ruang rapat paripurna DPR.

Pokok Perubahan dalam Regulasi Baru

Beberapa ketentuan penting yang diatur dalam RUU ini antara lain Penguatan kelembagaan: badan penyelenggara diubah menjadi kementerian, Pembentukan satuan kerja dengan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum, Pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah melalui kerja sama dengan berbagai pihak.

Kemudian ada optimalisasi kuota haji, yakni pemisahan kuota untuk petugas haji dari kuota jemaah, penambahan kuota haji tambahan, pemanfaatan sisa kuota, pengaturan haji khusus dengan visa haji non-kuota.

Terakhir ada penguatan layanan jemaah, yaitu pembinaan ibadah, peningkatan layanan kesehatan, serta pemanfaatan sistem informasi kementerian untuk pengelolaan haji dan umrah.

Menurut Supratman, meskipun ketentuan haji dan umrah telah beberapa kali mengalami perubahan, regulasi sebelumnya belum sepenuhnya mengakomodir kebutuhan hukum masyarakat. Salah satunya terkait kebijakan kuota dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang terus berkembang.

Ia menambahkan, masih terdapat kelemahan dalam implementasi regulasi lama, termasuk mekanisme pembahasan biaya penyelenggaraan haji, optimalisasi kuota, serta tata cara keberangkatan ibadah secara mandiri.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dilakukan penyempurnaan agar penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dapat dilaksanakan dengan aman, nyaman, tertib, dan lancar, sekaligus sesuai ketentuan syariat untuk kemanfaatan sebesar-besarnya bagi jemaah,” pungkas Supratman.

Ketentuan mengenai haji dan umrah sebelumnya diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019. Regulasi ini telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 yang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. (Mh/Foto: Ist./Humas)


Discover more from RestorasiNews.com

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Discover more from RestorasiNews.com

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading