Kemenkum Dorong Reformasi Besar-besaran Tata Kelola Royalti Musik
Jakarta – Kementerian Hukum (Kemenkum) mengumpulkan para pemangku kepentingan industri musik dalam pertemuan terbuka untuk membahas reformasi tata kelola royalti, Jumat (31/10).
Pertemuan ini dihadiri pencipta lagu, penggubah, penyanyi, perwakilan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), artis nasional, serta kementerian terkait.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pembenahan tata kelola royalti tidak dapat dilakukan sepihak. Seluruh unsur industri musik, kata dia, perlu bergerak bersama untuk memastikan mekanisme pengumpulan dan pendistribusian royalti berjalan adil dan akuntabel.
“Masalah royalti tidak bisa diselesaikan sendiri. Kita harus duduk bersama dan membangun pemahaman yang sama. Kemenkum hadir untuk mendengar langsung aspirasi para musisi,” ungkap Supratman dalam forum yang digelar di Gedung Kemenkum.
Supratman menilai ekosistem pengelolaan royalti selama ini belum sepenuhnya sehat. Padahal, perlindungan hukum dan nilai ekonomi yang memadai dapat meningkatkan kreativitas serta mendorong keberlanjutan industri musik.
“Yang bermasalah bukan karya atau industrinya, tetapi tata kelola yang belum ideal. Karena itu, perbaikan sistem menjadi kepentingan strategis kita semua,” tegasnya.
Dalam reformasi saat ini, Kemenkum memisahkan secara tegas peran LMKN dan LMK.
LMKN hanya berwenang mengumpulkan royalti, sementara pendistribusian kepada para pencipta dan pemilik hak dilakukan melalui LMK seperti Karya Cipta Indonesia (KCI), Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), PROINTIM, ataupun LMK lainnya. Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan baru untuk memastikan mekanisme pengawasan yang lebih kuat.
“Presiden Prabowo sudah mengingatkan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap penyimpangan. Sistem baru harus menghadirkan check and balance antara LMKN dan LMK,” ujarnya.
Supratman juga menekankan pentingnya transparansi. LMK diminta mengunggah laporan keuangan secara rutin, sementara para pencipta lagu didorong memberikan kuasa pendistribusian kepada LMK yang profesional dan bersedia berbenah.
Langkah Kemenkum mendapat sambutan positif dari para musisi. Erens, penulis lagu, menyatakan dukungan terhadap audit LMK dan mengusulkan penyesuaian biaya pendaftaran hak cipta agar lebih terjangkau bagi para pencipta.
Musisi Armand Maulana turut mengapresiasi forum terbuka ini yang dinilainya sebagai terobosan baru. Menurutnya, persoalan royalti selama bertahun-tahun tidak pernah dibahas secara langsung bersama para kreator dalam ruang dialog yang terbuka seperti ini.
Dukungan juga datang dari Dharma Oratmangun, musisi yang pernah memimpin Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Karya Cipta Indonesia (KCI) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Ia menilai kebijakan sistem satu pintu melalui LMKN akan memperkuat efektivitas pemungutan royalti, terutama di era digital.
“Kami mendukung penuh pembenahan pengumpulan royalti, baik analog maupun digital. Tata kelola digital harus satu pintu melalui LMKN,” ujar Dharma, bersama perwakilan LMK Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) Yessi Kurniawan, LMK PROINTIM Henry Noya, LMK TRI Yuke NS, serta sejumlah pegiat musik lainnya. (Mh/Foto: Ist./Humas)
Discover more from RestorasiNews.com
Subscribe to get the latest posts sent to your email.
