KUHP Nasional Usung Reintegrasi Sosial, Wamenkum: Hukum Pidana Lebih Manusiawi
Jakarta – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional membawa visi reintegrasi sosial.
KUHP yang akan mulai diberlakukan pada Jumat (2/1) itu bertujuan memberi kesempatan kepada pelaku tindak pidana untuk bertobat, memperbaiki diri, dan kembali berkontribusi bagi masyarakat.
“Jadi kita reintegrasi sosial. Bagaimana memberikan kesempatan kepada orang yang berbuat salah itu untuk bertobat, memperbaiki dirinya, agar bisa diterima kembali di masyarakat dan bermanfaat,” ujar Eddy dalam pertemuannya dengan Ikatan Wartawan Hukum di Jakarta, Selasa (23/12).
Eddy menjelaskan, KUHP Nasional dirancang untuk membuat sistem hukum pidana Indonesia lebih manusiawi. Penjatuhan pidana penjara tidak lagi menjadi pilihan utama, terutama untuk menghindari stigma negatif yang kerap melekat pada pelaku tindak pidana, termasuk untuk perkara ringan.
“Kalau kita punya tetangga yang baru keluar penjara karena mencuri, biasanya langsung jadi omongan. Jangan bergaul dengan dia, dia mantan narapidana. Seakan-akan orang yang berbuat salah itu tidak punya kesempatan untuk berubah. Itu yang ingin kita cegah melalui reintegrasi sosial,” katanya.
Menurut Eddy, pidana penjara tetap diberlakukan untuk tindak pidana berat dengan ancaman hukuman jangka panjang, seperti pembunuhan dan pemerkosaan. Namun, untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun, hakim dapat menjatuhkan pidana pengawasan.
Sementara itu, pelaku tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun dapat dikenai pidana kerja sosial.
“Misalnya dia memiliki keterampilan mengemudi, maka dia bisa bekerja di layanan angkutan publik tanpa dibayar sebagai bentuk hukuman. Namun ada batasan, jam kerja tersebut tidak boleh mengganggu kesempatan dia untuk mencari nafkah,” tutur Eddy.
Lebih lanjut, Eddy menekankan bahwa KUHP Nasional tidak lagi memandang hukum pidana sebagai sarana balas dendam. Sebaliknya, KUHP baru menerapkan keadilan korektif sebagai upaya memperbaiki pelaku, keadilan restoratif untuk memulihkan korban, serta keadilan rehabilitatif bagi korban maupun pelaku.
“Sanksi dalam KUHP baru tidak selalu berupa pidana. Hakim bisa menjatuhkan pidana, tindakan, atau kombinasi keduanya. Bahkan dimungkinkan menjatuhkan tindakan tanpa pidana,” jelasnya.
Eddy juga menilai sistem pemidanaan di Indonesia telah tertinggal lebih dari 50 tahun dibandingkan negara-negara maju. Di Eropa dan Amerika Utara, misalnya, dikenal sistem semi detention, di mana terpidana menjalani hukuman penjara pada malam hari dan bekerja pada siang hari.
Selain itu, terdapat pula weekend detention, yakni menjalani pidana penjara hanya pada akhir pekan.
“Contohnya, seseorang dijatuhi pidana penjara dua tahun dengan semi detention. Dia masuk penjara pukul 18.00 sampai 06.00 pagi, lalu siang hari tetap bekerja seperti biasa. Itu bentuk reintegrasi sosial agar tidak muncul stigma,” kata Eddy.
Di Indonesia, modifikasi pemidanaan dalam KUHP Nasional diwujudkan melalui pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan pidana denda.
Eddy menegaskan, perubahan tersebut bukan untuk melemahkan hukum pidana, melainkan menjadikannya lebih adil dan manusiawi.
“KUHP Nasional tidak melemahkan hukum pidana, justru memperkuatnya dengan pendekatan yang lebih beradab dan sesuai perkembangan zaman,” pungkasnya. (Mh/Foto: Ist./Humas)
Discover more from RestorasiNews.com
Subscribe to get the latest posts sent to your email.
