Operasi Wirawaspada Jaring 220 WNA Diduga Langgar Aturan Keimigrasian
Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menjaring 220 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian dalam Operasi Wirawaspada yang digelar secara serentak pada Rabu (10/12) sampai dengan Jumat (12/12). Dalam operasi tersebut, tercatat 2.298 kegiatan pengawasan dilaksanakan di berbagai wilayah Indonesia.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Yuldi Yusman mengungkapkan, dari total 220 WNA yang diamankan, lima kebangsaan terbanyak yang terindikasi melanggar aturan keimigrasian berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (114 orang), disusul Nigeria (16 orang), India (14 orang), Korea Selatan (11 orang), dan Pakistan (8 orang).
“Jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah penyalahgunaan izin tinggal sebanyak 92 orang, disusul overstay sebanyak 32 orang, serta pelanggaran keimigrasian lainnya sebanyak 34 orang,” ujar Yuldi.
Selain Operasi Wirawaspada, Ditjen Imigrasi juga melaksanakan Operasi Bhumipura Sakti Wirawasti Pertambangan dengan fokus pengawasan di tiga lokasi utama.
Pengawasan pertama dilakukan di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). Pemeriksaan keimigrasian terhadap 14.128 WNA dilaksanakan secara ketat di Pelabuhan Jetty Fatufia dan Bandara Khusus PT IMIP, dengan penerapan Standard Operasional Prosedur (SOP) bersama instansi terkait seperti Karantina dan Bea Cukai.
Data perlintasan di Jetty Fatufia mencatat sebanyak 142 kapal dengan 2.785 kru asing pada September, 136 kapal dengan 2.715 kru asing pada Oktober, serta 130 kapal dengan 2.445 kru asing pada November.
Sebagai tindak lanjut, Ditjen Imigrasi memanggil tenant, kontraktor, dan WNA yang diduga melakukan pelanggaran untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Ditjen Imigrasi.
Pengawasan berikutnya dilakukan di kawasan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) terhadap 26.650 WNA. Pemeriksaan keimigrasian dilaksanakan di Pelabuhan Khusus Weda Bay Port dan Bandara Khusus PT IWIP, yang juga menerapkan SOP terpadu bersama Karantina dan Bea Cukai.
Di Pelabuhan Khusus Weda Bay Port, tercatat 32 kapal dengan 588 kru asing melintas pada periode November–Desember. Sama seperti di PT IMIP, Ditjen Imigrasi memanggil tenant, kontraktor, dan WNA yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, di wilayah Bangka Belitung, Ditjen Imigrasi menemukan aktivitas masif Kapal Isap Pasir (KIP) di perairan Pantai Rambak yang melibatkan sejumlah WNA, terutama Warga Negara Thailand, sebagai Anak Buah Kapal (ABK). Tercatat sebanyak 32 badan usaha mitra mengoperasikan sekitar 37 kapal dengan total 202 WNA.
Selain itu, ditemukan pula WNA yang dijamin oleh beberapa perusahaan mitra, seperti PT IMP, PT AI, dan PT PSS, yang diduga berperan aktif dalam kegiatan produksi ingot timah di PT MGR, khususnya pada aspek teknis pengoperasian mesin.
Ditjen Imigrasi telah memanggil perusahaan-perusahaan terkait untuk dimintai keterangan atas dugaan kegiatan WNA yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang digunakan.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian demi menjaga kedaulatan dan ketertiban di wilayah Republik Indonesia. Upaya penindakan dan pemeriksaan lanjutan akan terus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Yuldi. (Gate 13/Foto: Ist./Humas)
Discover more from RestorasiNews.com
Subscribe to get the latest posts sent to your email.
