Pemprov Bali Tetapkan UMP dan UMSP 2026, Naik 7,04 Persen
Bali – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, Senin (23/12), secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Bali Tahun 2026.
Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 serta kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Proses penetapan UMP dan UMSP Bali Tahun 2026 dilakukan melalui Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Bali yang digelar pada Kamis (18/12).
Dewan Pengupahan Provinsi Bali yang terdiri atas unsur pemerintah, akademisi atau pakar, organisasi pengusaha, serta organisasi serikat pekerja atau serikat buruh, secara musyawarah menyepakati rekomendasi besaran upah minimum.
Dalam sidang tersebut, Dewan Pengupahan merekomendasikan UMP Bali Tahun 2026 sebesar Rp3.207.459,00 atau naik 7,04 persen dibandingkan UMP Bali Tahun 2025.
Selain itu, Dewan Pengupahan Provinsi Bali juga merekomendasikan UMSP Bali Tahun 2026 untuk sektor pariwisata, khususnya pada sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum dengan turunan hotel bintang sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2020 huruf I.
Besaran UMSP tersebut ditetapkan sebesar Rp3.267.693,00 atau meningkat 7,04 persen dari UMSP Bali Tahun 2025.
Rekomendasi UMP dan UMSP Bali Tahun 2026 selanjutnya diajukan kepada Gubernur Bali untuk ditetapkan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan hidup layak bagi pekerja dan keberlanjutan usaha bagi perusahaan.
Pertimbangan tersebut melibatkan masukan dari unsur pekerja, pengusaha, pemerintah, dan akademisi.
Penetapan tersebut kemudian dituangkan dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 1011/03-M/HK/2025 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Bali Tahun 2026 yang ditetapkan pada 19 Desember 2025.
Dalam keputusan itu ditetapkan bahwa UMP Bali Tahun 2026 sebesar Rp3.207.459,00 per bulan, sedangkan UMSP Bali Tahun 2026 untuk sektor pariwisata pada sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum sebesar Rp3.267.693,00 per bulan.
Berlaku efektif mulai 1 Januari 2026
Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan apresiasi kepada Dewan Pengupahan Provinsi Bali yang telah menyelesaikan tugasnya secara tepat waktu, bahkan sebelum batas akhir penetapan yang ditentukan pemerintah pusat pada 24 Desember 2025.
Menurut Koster, hal tersebut mencerminkan komitmen dan kerja sama yang kuat dari seluruh pihak terkait dalam mewujudkan penetapan UMP dan UMSP yang adil serta selaras dengan kondisi ekonomi masyarakat Bali.
Ke depan, Gubernur Koster juga menekankan pentingnya peningkatan sinergi dan kolaborasi antara pemerintah, akademisi atau pakar, organisasi pengusaha, serta organisasi serikat pekerja.
Kolaborasi tersebut dinilai krusial untuk mendukung kebijakan pengupahan yang berkelanjutan dan berkeadilan di Provinsi Bali. (Gate 13/Foto: Ist./DIskominfotik)
Discover more from RestorasiNews.com
Subscribe to get the latest posts sent to your email.
