Pemprov DKI Tegaskan Perda P4GN dan Arah Industri Jakarta 20 Tahun ke Depan
Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan komitmennya memperkuat fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, sekaligus menetapkan arah pembangunan industri Jakarta jangka panjang.
Penegasan itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, Senin (19/1), di Gedung DPRD DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat.
Rapat paripurna tersebut membahas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), serta Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) DKI Jakarta Tahun 2026–2046.
Menanggapi pandangan fraksi-fraksi, Gubernur Pramono menegaskan seluruh masukan akan ditindaklanjuti melalui pembahasan lanjutan bersama DPRD sesuai mekanisme yang berlaku. Ia juga menyampaikan apresiasi atas dukungan dan pandangan konstruktif seluruh fraksi.
“Saya bersama jajaran eksekutif menyampaikan terima kasih atas perhatian dan pandangan strategis fraksi-fraksi DPRD. Seluruh masukan ini akan kami tindak lanjuti secara komprehensif dalam pembahasan lanjutan,” ujar Pramono.
Terkait Ranperda P4GN, Pramono menegaskan bahwa persoalan narkotika merupakan isu multidimensi yang menyentuh aspek hukum, kemanusiaan, kesehatan masyarakat, ketahanan keluarga, hingga kualitas sumber daya manusia.
Sebagai pusat aktivitas nasional dengan mobilitas penduduk yang tinggi, Jakarta dinilai memiliki kerentanan khusus terhadap peredaran gelap narkotika.
Karena itu, Pemprov DKI memandang perlu penguatan regulasi daerah yang mampu mengakomodasi karakteristik lokal, memperjelas peran perangkat daerah, serta memperkuat sinergi lintas sektor.
“Melalui Perda P4GN, kami ingin memastikan upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat,” tegasnya.
Dalam implementasinya, Pemprov DKI akan memperkuat edukasi dan kampanye pencegahan di lingkungan pendidikan formal dan nonformal, pembinaan keluarga sebagai benteng utama pencegahan, serta penguatan ketahanan sosial masyarakat berbasis wilayah.
Ranperda ini juga mengatur pembagian peran perangkat daerah agar pelaksanaan P4GN berjalan efektif dan tidak sektoral.
Gubernur Pramono menegaskan pendekatan humanis terhadap pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika melalui layanan kesehatan dan rehabilitasi.
“Pendekatan kita adalah menyelamatkan. Pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika harus mendapatkan akses rehabilitasi, layanan pascarehabilitasi, serta dukungan reintegrasi sosial agar kembali produktif,” katanya.
Sementara itu, terkait Ranperda RPIP DKI Jakarta Tahun 2026–2046, Pemprov DKI menjelaskan bahwa dokumen tersebut disusun sebagai rencana induk pembangunan industri jangka panjang yang akan dijabarkan ke dalam peta jalan pembangunan industri secara bertahap, adaptif, dan inklusif.
RPIP menjadi arah strategis pembangunan industri Jakarta selama 20 tahun ke depan, seiring transformasi Jakarta sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global.
Fokus pembangunan diarahkan pada penguatan industri bernilai tambah dan sektor jasa industri, dengan menempatkan Jakarta sebagai hub industri nasional dan regional.
Pemprov DKI juga berkomitmen menyelaraskan pembangunan industri dengan kebijakan tata ruang dan prinsip pembangunan berkelanjutan, termasuk revitalisasi kawasan industri eksisting, pengembangan sumber daya manusia industri, pembiayaan pembangunan, serta penguatan daya saing Industri Kecil dan Menengah (IKM) agar terintegrasi dalam rantai pasok industri.
Industri prioritas yang dikembangkan meliputi industri kreatif, industri halal, dan industri hijau. Pengembangan industri kreatif diarahkan melalui penguatan Jakarta Content Creative Center, animasi, aplikasi gim, dan komputer grafis.
Adapun industri hijau difokuskan pada efisiensi energi, teknologi ramah lingkungan, pengelolaan air limbah, serta pemanfaatan energi terbarukan.
Menutup penyampaiannya, Gubernur Pramono berharap pembahasan kedua Ranperda tersebut berjalan konstruktif hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai target.
“Kami berharap kedua Ranperda ini dapat segera disetujui dan menjadi landasan kuat dalam mewujudkan Jakarta sebagai Kota Global dan Pusat Perekonomian Nasional yang berdaya saing, berkelanjutan, dan menyejahterakan seluruh warganya,” pungkasnya. (Mh/Foto: Ist./Humas)
Discover more from RestorasiNews.com
Subscribe to get the latest posts sent to your email.
